BAWASLU Pasaman Barat Dinilai Lamban Proses Laporan


SUMBAR - Proses pileg 2024 menyisakan banyak cerita di tengah-tengah masyarakat, tak terkecuali di kabupaten pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat,asumsi dan isue-isue soal ketidak netralan penyelenggara serta pengawas pemilu terus berhembus, hal ini tentu mengotori marwah serta kerja keras penyelengagara pemilu di daerah lainnya,namun apa mau dikata dan disalahkan karena masyarakat tentu punya opini sendiri, Ucap Marheko yang merupakan Ketua Aliansi Masyarakat Pasaman Damai( AMPD) Pasaman Barat



Merheko mengungkapkan “ Pada 20 maret 2024 Masayrakat Pasaman barat telah melaporkan KPPS dan KPU Pasaman Barat  ke Bawaslu Pasaman barat, terkait pelaporan KPU Kabupaten pasaman Barat,serta KPPS di tiga TPS yakni TPS 08 Nagari Ranah Malintang, TPS 23 dan 24 Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur,”


“Sehingga kemudian muncul Adanya beredar beberapa vidio viral terkait Klarifikasi oleh beberapa Ketua KPPS di Sungai Aua, dalam vidio itu dibuat sepertinya adanya indikasi  kecurangan atau rekayasa surat suara dan suara pemilih”.


“Padahal PENGAWAS TPS telah ada dan WAJIB ada pada saat Punguthitung pada hari pemilihan.”


“Sehingga ungkapan dalam vidio itu ada tata cara yang lakukan ketua dan anggota KPPSnya tersebut ini jelas sudah melanggar UU Pemilu No. 7 tahun 2017. Pasal 532 dan kasus pidana pemilunya jelas, tetapi mengapa masih lama di proses”


“Masyarakat pelapor mendesak agar Bawaslu kabupaten pasaman Barat menindaklanjuti kasus ini, seperti diungkapkan pelapor ber Inisial M “Kasus ini sudah sangat mamalukan sejak awal, masa KPPS disuruh buat Video seperti itu, belum lagi hal lain dalam diri Bawaslu dan KPU Pasaman Barat yang banyak terjadi pelanggaran”.


Harapan nya kepada Bawaslu untuk segera proses laporan masyarakat ini dengan segera karna sampai saat ini belom terlihat Bawaslu memproses laporan ini, Tegas Marheko

0 Comments

Post a Comment