Pak Lurah Jangan Cawe Cawe Pada Ortom


Padang - Musyawarah Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sudah Usai di Selenggarakan, Formatur 13 Sudah sah Terpilih pada perhelatan musywil di asrama haji, yang menang jangan jumawa yang kalah jangan merasa kecewa.


Musywil Sudah Usai, Yang perlu di ingat Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pemilihan (Panlih) Masih ada sampai proses pelantikan.

Panlih Seharusnya Tegak Lurus Dengan AD/ART Pemuda Muhammadiyah.


Portito menyampaikan bahwa Tugas dan Kewajiban Panlih tidak hanya sampai proses pemilihan, Tetapi Tugas dan Tanggung Jawab panlih adalah mengawal hasil pemilihan, baik penyusunan Kepengurusan hingga proses pelantikan, dan Panlih Harus Tegak Lurus.


Intervensi serta cawe cawe pak lurah sangat merusak dinamika ortom, Kenapa demikian dari awal panlih yang tegak lurus dengan AD/ART dan kini jangan sampai berubah menjadi sejalan  dengan keputusan pak lurah.


Berdasarkan AD/ART yang telah di buat dan itu di sepakati pada muktamar Ke 18 di Balikpapan kemarin, mengatakan pada pasal 13 Ayat 3 mengatakan "Anggota pimpinan wilayah berdomisili di kota tempat kantor pimpinan wilayah atau sekitarnya".


Tidak Hanya itu Persyaratan Panlih di awal sudah di jelaskan pada poin poin nya yang menyebutkan pada poin 2 mengatakan "Telah mengikuti pengkaderan formal yang telah diikuti pimpinan pemuda muhammadiyah atau setingkat", Poin 9 mengatakan "Tidak merangkap jabatan dengan organisasi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) lain yang sejenis".


Pada poin tersebut sudah di jelaskan dengan jelas, tetapi apa daya cawe cawe pak lurah dan kepentingan pak lurah terlalu ikut serta dalam hal ini, yang awal panlih Tegak Lurus sekarang jangan sampai berubah menjadi Sejalan.


Pada akhirnya persyaratan Musyawarah Wilayah tersebut hanya memperketat NBM dan memperlonggar pengkaderan. Kita ambil satu contoh dia seorang Kader pernah menjadi Sekretaris Umum di tingkat Ortom memiliki pengkaderan baik dasar hingga purna, hanya karena keterlambatan dalam pengurusan NBM (Nomor Baku Muhammadiyah) sehingga batas umur yang tidak mencukupi sesuai dengan AD/ART tidak di loloskan,

Kurang Kader apalagi Kurang Berbuat apa lagi, atau ini dinamakan Kader Murni Atau Kader Kepentingan Pak lurah.

0 Comments

Post a Comment