Adidayondra St.Bareno, Dibuang Sepanjang Adat dari Suku Koto Kenagarian Bukit Surungan, Berikut Penjelasanya


PADANG PANJANG,MINANGTIME.COM-- Perselisihan yang terjadi antara Adidayondra St. Bareno dengan KAN Kenagarian Bukik Surungan, berujung dengan Putusan Mahkahmah Adat Nagari Bukiksurungan Tentang Perbuatan Dago Dagi Dalam Nagari Bukiksurungan, yaitu Pembuangan Anak Kemenakan dari Suku Koto Nagari Bukiksurungan terhadap Adidayondra St. Bareno. 


Awal mula terjadi perselisihan antara Adidayondra St. Bareno dengan KAN Nagari Bukiksurungan berawal saat dirinya mengajukan permohonan secara tertulis dan menyampaikan secara lisan untuk mengelola tanah Bukik Kamba Duo yang dinyatakan sebagai tanah ulayat Nagari, pada tanggal 4 November 2022 di KAN Bukiksurungan.


Adidayondra St. Bareno, mengatakan, dirinya tidak mengakui dengan hasil rapat yang dilakukan oleh KAN Bukiksurungan terhadap putusan yang di sampaikan melalui surat "Putusan Mahkahmah Adat Nagari Bukiksurungan Tentang Perbuatan Dago Dagi Dalam Nagari Bukiksurungan", tertanggal 20 November 2022 yang di tanda tangani oleh Majelis Adat Nagari Bukiksurungan, karna dirasa sepihak.


"Saya sudah menemui Ketua KAN Nagari Bukiksurungan untuk menyampaikan maksud dan tujuan saya, namun tanggapan dari Ketua KAN Nagari Bukiksurungan sangat melecehkan dan menghina dirinya. Bahkan saya dituduh sebagai Penghianat (Lah jadi Sianaiak) didepan orang banyak, dari perkataan itulah saya merasa kesal dan tersinggung, atas tuduhan tersebut saya membuat laporan ke polisi pada tanggal 11 November 2022 dengan Nomor : STTL/138/XI/2022/SPKT Unit Polres Padang Panjang, " jelas Adidayondra kepada media ini.


"Menurut saya surat keputusan rapat tersebut berpihak dan cacat sepanjang adat," jelas Adidayondra St. Bareno saat bertemu di Pasar Padang Panjang, Minggu 4 Desember 2022.


Tambahnya mengatakan, atas tuduhan pelanggaran DAGO DAGI dari hasil rapat tersebut yang tertuang dalam surat Putusan, dirasa tidak sesuai dengan apa yang di tuduhkan oleh beberapa orang penghulu di dalam kenegarian yang membuat keputusan tersebut.


Adapun beberapa poin dari enam Putusan Mahkahmah Adat Nagari Bukiksurungan Tentang Perbuatan Dago Dagi Dalam Nagari Bukiksurungan terhadap Adidayondra St. Bareno berbunyi:


1. Menghukum Adidayondra St. Bareno kaum Dt. Sinaro suku koto melalui Dt. Sinaro sebagai penghulu mamak kapalo kaum untuk meminta maaf kepada pucuk adaik Nagari dan ninik mamak Nagari Bukiksurungan dalam upacara adat di Bailirung Nagari Bukiksurungan, dengan jamuan menurut sepanjang adat, basuluah matoari bagalanggang mato rangbanyak.


2. Memberikan waktu dan kesempatan kepada Dt. Sinaro sampai tanggal 28 November 2022 untuk menyatakan kesediannya melaksanakan poin pertama di atas dalam jangka waktu selama 30 hari terhitung semenjak tanggal 29 November 2022.


3. Apabila Dt. Sinaro tidak dapat melaksanakan Poin kedua diatas, maka menjatuhkan hukuman kepada Dt. Sinaro untuk melaksanakan hukuman adat "MEMBUANG SEPANJANG ADAT ADIDAYONDRA ST. BARENO SEBAGAI KEMENAKAN KAUM DT. SINARO PADA TANGGAL 29 NOVEMBER 2022" lakek hitam dinan putiah, dan selanjutnya disampaikan dalam rapat niniak mamak Nagari Bukiksurungan, adat diisi limbago dituang.


4. Apabila Dt. Sinaro tidak dapat melaksanakan poin ketiga di atas, maka terhitung sejak tanggal 30 November 2022 kewenangan Dt. Sinaro sebagai penghulu mamak kapalo kaum talatak dalam ganggaman Nagari, dan Nagari menangguhkan seluruh hak kaum Dt. Sinaro menurut sepanjang adat.


5. Nagari melaksanakan hukuman membuang sepanjang adat Adidayondra St.Bareno sebagai kemenakan kaum Dt. Sinaro sebagai anak Nagari Bukiksurungan yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2022.


6. Apabila Dt.Sinaro menyatakan bersedia melaksanakan poin pertama diatas tetapi tidak dapat menyelenggarakan upacara adat sebagaimana dimaksud poin pertama diatas sampai tanggal 28 Desember 2022, maka kewenangan Dt. Sinaro sebagai pengulu mamak kapalo kaum talatak dalam ganggaman Nagari sebagai dimaksud poin keempat.


Atas putusan tersebut Adidayondra mengatakan, hasil rapat itu tidak memenuhi unsur keadilan dan dirasa sangat berpihak kepada Ketua KAN Bukiksurungan. "Saya tidak pernah mengetahui dan diberitau atau ditanyakan langsung oleh niniak mamak tentang kesalahan saya sampai akhirnya saya menerima surat Putusan Dibuang Sepanjang Adat," tegas Adidayondra St. Bareno seraya mengucapkan Tidak mengakui keputusan itu.


Terpisah, saat dikonfirmasi kepada Ketua KAN Nagari Bukiksurungan, dikediamannya 07 November 2022, mengatakan, semua yang tertulis dalam surat putusan yang diberikan kepada Adi Dayondra St. Bareno itu adalah hasil putusan mahkamah adat.


"Dalam hal ini saya selaku Ketua KAN Nagari Bukiksurungan tidak bisa terlalu banyak memberikan komentar, karna ini sudah menjadi putusan mahkamah adat Nagari Bukiksurungan," tegas Ketua KAN. (***)


 

0 Comments

Post a Comment