Pemerintah dan Aparat Harus Tegas Menindak Pertambangan Illegal di Pasaman Barat


Oleh : Efni Gunawan (Mahasiswa Asal Pasaman barat Di Kepulauan Riau)

Indonesia merupakan Negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan sangat luar biasa, baik sumber daya alam hayati, maupun sumber daya alam non hayati. Potensi kekayaan alamnya mulai dari kekayaan laut, darat, bumi dan kekayaan alam lainnya yang terkandung di dalam bumi Indonesia. Dilansir dari tulisan feb.ugm.ac.id Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi cadangan mineral yang cukup tinggi. Pada mineral nikel misalnya, Indonesia menempati posisi ketiga teratas tingkat global. Selain itu, Indonesia mencatatkan kontribusi sebesar 39% untuk produk emas, berada di posisi kedua setelah China. Hal ini menjadikan Indonesia selalu masuk dalam peringkat 10 besar dunia. 


Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain, emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Karena banyak dan terkenalnya komoditas pertambangan tersebut diIndonesia tentunya ada tantangan berat yang dihadapi salah satunya adanya pertambangan emas illegal yang terjadi pada daerah yang memang banyak memiliki kandungan mineral logam ini. Dilihat dari dampaknya, pertambangan ini tak hanya merugikan negara secara finansial, tapi sering juga menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, ketimpangan ekonomi atau bahkan mendorong terjadinya kemiskinan baru. 


Untuk menangani adanya kemungkinan terjadinya pertambangan illegal ini pemerintah sendiri telah membuat sebuah peraturan izin usaha pertambangan yang di singkat (IUP). IUP adalah izin untuk melaksanakan kegiatan pertambangan. Hal ini dijelaskan pada Pasal 1 Angka 7 dalam Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Sedangkan pemberian Izin Usaha Pertambangan telah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Hal ini sesuai Amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menjelaskan bahwa kewenangan urusan minerba, ketenagalistrikan, EBT, dan geologi dibagi kewenanganya antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi dengan mempertimbangkan Prinsip Akuntabilitas, Efisiensi, dan Eksternalitas, serta Kepentingan Strategis nasional. Namun untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini sangat penting bagi badan usaha tambang. Karena tanpa adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) badan usaha yang bergerak dalam bidang pertambangan belum bisa melaksanakan kegiatan usahanya. Berdasarkan keterangan di atas tentunya setiap jasa yang melakukan kegiatan pertambangan perlu adanya izin dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.


Salah satu Provinsi yang menjadi perhatian penulis ialah Provinsi Sumatera Barat tepatnya di Kabupaten Pasaman Barat, masalah penambangan emas illegal yang terjadi sampai hari ini belum juga dapat teratasi, seperti yang disampaikan dari hasil penelusuran Padangkita.com pada Oktober 2022, ada sekitar 40 unit alat berat penambang illegal yang beroperasi di lokasi Astra, Kecamatan Gunung Tuleh dan Rimbo Candung, Kecamatan Pasaman.


Penambangan emas illegal yang kerap kali dilakukan di sekitaran sungai menyebabkan aliran sungai menjadi tercemar. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Badan Khusus WASPAMOPS Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR RI) Komda Pasaman Barat, Mhd Harno Pijati kepada awak media Sumbarsatu.com mengatakan sungai-sungai besar yang berada di Kabupaten Pasaman Barat saat ini sudah banyak yang tercemar seperti aliran Sungai Batang Sopan, aliran Sungai Batang Saman dan Sungai Batang Batahan.


Pembuangan limbah pertambangan yang di buang langsung ke sungai sudah pasti tidak memenuhi syarat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup. Cara-cara yang dilakukan oleh para penambang sudah jelas melanggar persoalan izin pertambangan yang memerlukan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). 

Dari sisi Kesehatan masyarakat, keselamatan penambang, maupun lingkungan, hasil yang diperoleh dari pertambangan emas illegal yang ada di Kabupaten Pasaman Barat tentunya juga tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkannya.

Maka dalam mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah di Kabupaten Pasaman Barat, tentunya pemerintah harus sigap serta tegas dalam menindak pelaku dan menutup seluruh pertambangan emas illegal yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, salah satunya adalah dengan cara membuat Unit Satuan Penanganan Tugas yang bergerak dalam mengawasi serta menangani pertambangan yang ada di Provinsi Sumatera Barat tepatnya Kabupaten Pasaman Barat. Dengan adanya tim SATGAS ini di harapkan dapat menagkap dalang di balik penambangan yang tidak memiliki izin operasi.

0 Comments

Post a Comment