Kasus Perdata Tergugat Dewi, Putusan PN Padang: Gugatan Penggugat Tidak Dapat di Terima

Ruang Sidang Pengadilan Negeri Padang 

SUMBAR,MINANGTIME.COM--Dalam Kasus Perdata Tergugat I Dewi, Pengadilan Negeri Padang Provinsi Sumatera Barat dalam agenda Pembacaan putusan pada Kamis (16/06) lalu yang menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat di terima.


Kasus perdata Tergugat I Dewi tersebut sudah di sidangkan di pengadilan Negeri Padang lebih kurang selama sepuluh bulan dengan menghadirkan pihak-pihak dan para saksi -saksi yang mengetahui dan paham terkait objek perkara tersebut.


Kuasa Hukum dari Tergugat I Dewi tersebut adalah ADV. Khairul Nuzli. SH, ADV. Erinaldi. SH dan ADV. Roni Pasla. SH yang berkantor di Kantor Pengacara TRUST & JUSTICE yang beralamat di jalan Ujung Gurun No. 55 kota Padang.


Sebagai kuasa hukum Tergugat Advokat Khairul Nuzli. SH kepada Media ini Selasa (05/07) mengatakan "terkait dengan objek perkara adalah memang benar Tergugat I lah yang mempunyai hak atas objek yang disengketakan dan terhadap putusan ini, hakim telah sesuai dengan fakta persidangan dan aturan hukum yang ada ujar Advokat Senior itu.


Selanjutnya Advokat Erinaldi. SH sebagai kuasa hukum Tergugat secara singkat mengatakan "Terkait Perkara ini putusan hakim sudah tepat" kata dia.


Disamping itu Advokat Muda Roni Pasla. SH mengatakan Putusan yang di keluarkan Pengadilan Negeri Padang terhadap Perkara Perdata Klien kami sebagai Tergugat I dalam putusan yang menyatakan Gugatan dari pihak lawan ( Penggugat) tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijk Verklaard).


Advokat Muda Roni Pasla. SH yang sekaligus Biro Hukum Advokasi DPW AMPHIBI Sumbar itu juga menyebutkan "Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam perkara ini Sudah menetapkan putusan dengan sebaik-baiknya" tutup Roni.(***)







0 Comments

Post a Comment