Didakwa Nodai Nama Istri Gubsu, Mael Siap Berikan Data Kepada Majelis Hakim PN Medan


Foto : Mael (Ismail Marzuki) saat mendengarkan dakwan JPU di PN.Medan, Selasa (12/4).

MINANGTIME.COM, Medan - Pemilik media online mudanews.com, Mael (Ismail Marzuki, 41 thn, red). Mengatakan siap bekerjasama dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, untuk  memberikan data serta fakta. Terkait tuntutan JPU Kejatisu Rahmi Syafrina, yang menerakan dirinya telah mencemari atau menodai nama baik istri Gubsu Edy Rahmayadi-Bunda NL, Selasa (12/4).

Hal tersebut disampaikan Ismail, usai JPU membacakan tuntutan atas dirinya diruangan Cakra 8 PN Medan, dengan dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 ayat (2) KUHP.

"Kita ucapkan terima kasih dan hargai kinerja JPU yang telah melaksanakan tugasnya membacakan dakwaan. Demikian pula kepada Majelis yang diketuai Hakim Imanuel Tarigan, yang telah membuka sidang perdana dan terbuka untuk umum ini," ujar Mael.

"Saya didakwa mencemari nama baik Bunda NL yang istri Gubsu itu. Padahal apa yang saya sampaikan adalah data serta fakta, yang sudah dimuat oleh lembaga dan instansi negara seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kab.Diserdang, dan sejumlah instansi negara lainnya. Anggaplah ini menjadi sebuah ujian kepada saya menjadi jurnalis di Sumatera Utara," ucap Mael lagi.

"Majelis tadi telah mengagendakan penyampaian eksepsi, dalam sidang lanjutan 19 April mendatang, nanti disana akan kita berikan data-datanya," ujar Ismail Marzuki.

Aksi Sosial Terkait Benteng Putri Ijo

Dalam tuntutannya JPU merinci,  Ismail bersama beberapa aktifis Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI)menggelar aksi moril di depan Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, KM 10, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan Februari 2021 lalu. Mengenai penyelamatan Benteng Putri Ijo (Putri Hijau) Dalam aksi tersebut terdakwa membawa poster berisi gambar NL, yang berisi tulisan  "Jangan karena bunda NL istri dari 'Orang Sakti", “Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL", serta 'Pak Kapoldasu segera periksa Bunda NL terkait pengrusakan Benteng Putri Hijau".


 
"Bunda NL itu adalah saksi Nawal Lubis yang  merupakan istri dari Gubsu Edy Rahmayadi," urai Rahmi.

Terdakwa juga melakukan orasi bahwa situs Benteng Hijau merupakan kawasan yang dilindungi dan masuk dalam cagar budaya Sumatra Utara yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

"Jangan karena Bunda NL adalah isteri orang sakti hingga Bunda NL tidak pernah dimintai keterangan tentang bangunan yang berada di kawasan Situs Benteng Putri Hijau yang ada dalam Perbub Bapak Bupati Deli Serdang," kata JPU menirukan orasi Ismail Marzuki.

Selanjutnya sebut JPU, terdakwa lalu memposting/menggunggah video aksi aksi tersebut dengan menggunakan 1 unit handphone (HP) Vivo P9 warna biru yang terhubung dengan akun Youtube Mudanews.com dengan email sosmedmudanewscom@gmail dan akun Facebook dengan nama Ismail Marzuki dengan email marzuki1278@gmail.com.

Bahwa perbuatan atau postingan akun facebook Ismail Marzuki dan akun youtube Media Mudanews.com tersebut yang mengandung penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor (korban).

"Narasi yang diposting terdakwa di kedua akun tersebut dapat menyinggung atau mempermalukan korban karena memberikan tuduhan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dan saksi pelapor merasa dipermalukan karena adanya tuduhan yang tidak benar tersebut", papar JPU. (FZ) 

0 Comments

Post a Comment