Dinilai Tingkatkan Publik Trust Polri Melalui Pemberantasan Mafia Trading Ilegal, Dirtipidsiber Banjir Apresiasi




Jakarta | Keberhasilan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkap aset-aset tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang bernilai Rp 64 miliar merupakan suatu kinerja yang luar biasa.

Adapun aset-aset itu telah disita Bareskrim Polri setelah Doni resmi jadi tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex."Itu dari mulai tahun 2021 sampai saat ini, kemarin. Jadi sudah 1 tahun," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Kinerja Dirtipidsiber dalam memberangus praktek trading bodong yang sangat merugikan masyarakat mendapatkan respon positif kalangan milenial aktivis mahasiswa dan aktivis kepemudaan di DKI Jakarta, diantaranya yaitu HIMAPEKA (Himpunan Mahasiswa Pemantau Kebijakan) Jakarta, PERMAI (Persatuan Mahasiswa Islam) Jakarta, INSPIRA (Inisiator Perjuangan Ide Rakyat) Cabang Jakpustara, GIBRAN (Generasi Inti Bela Rakyat & Negara) Jakarta, dan PAMTI (Pemuda Anti Mafia Trading Ilegal).

Azzuhry Rauf, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemantau Kebijakan (HIMAPEKA) Jakarta mengatakan, “Melihat banyaknya korban dari mafia trading illegal ini, ini menunjukkan bahwa masyarakat masih membutuhkan edukasi tambahan terkait investasi sehingga hal tersebut menjadi nilai fundamental untuk membentengi masyarakat dari segala bentuk penipuan mengenai investasi bodong. Penangkapan mafia trading illegal yang dilakukan oleh Dirtipisiber Polri dan Tim ini sudah tepat, kami acungkan jempol", ungkapnya. 

Sementara Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Islam (PERMAI) Jakarta menjelaskan, “Penangkapan mafia trading ilegal yang dilakukan Dirtipisiber Polri dan Tim merupakan komitmen kuat terhadap penegakan hukum di tanah air. Kami harap dengan adanya kejadian seperti ini dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi melalui trading saham. Jika menerima penawaran investasi dengan iming-iming hasil tinggi, calon investor diminta mengkaji lebih jauh soal status perizinan badan hukum dan produk, serta berpikir logis. Cek legalitas perusahaan sektor jasa keuangan yang diawasi OJK dan legalitas perusahaan pada intansi terkait sesuai kegiatan usaha seperti Kemendag, Kemenkop, Bappebti", terang Luis Andika.

Disamping itu Ketua Umum INSPIRA Cabang Jakarta Pusat-Utara, Oloan Gani menambahkan, “Tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih berada di bawah 40%. Rendahnya literasi keuangan dapat menyebabkan berbagai kerugian finansial. Salah satunya menjadi pintu masuk bagi para pelaku investasi ilegal atau investasi bodong. Ia memaparkan, praktik-praktik investasi bodong telah merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp 117,4 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Karenanya, upaya edukasi dapat menjadi strategi preventif agar masyarakat tidak mudah terjerat modus-modus investasi bodong, kami acungkan jempol untuk Dirtipidsiber dan Tim atas penindakan terhadap kasus trading ilegal ini”, tandasnya.

Ketua Umum GIBRAN (Generasi Inti Bela Rakyat & Negara) Jakarta mengatakan, “Hal yang dilakukan Dirtipidsiber bagian dari salah satu upaya melakukan perlindungan kepada masyarakat, selain itu masifnya pengguna internet dan sosial media saat ini membuat banyak orang memanfaatkan dunia digital sebagai sarana mencari 'cuan' (bahasa kekinian saat ini) yang begitu mudah dan cepat. Terlebih segala jenis konten di buat dengan perilaku 'Flexing' (Menurut Cambridge Dictionary, flexing adalah menunjukkan sesuatu yang dimiliki atau diraih tetapi dengan cara yang dianggap oleh orang lain tidak menyenangkan. Sedangkan menurut kamus Merriam-Webster, flexing adalah memamerkan sesuatu atau yang dimiliki secara mencolok) yang sedang mewabah dan mampu 'Menghipnotis' penontonnya untuk ikut dalam ajakan-ajakan menggiurkan yang di bungkus dengan aksi 'pamer kemewahan' dan 'pamer kesuksesan' dalam waktu yang sangat instant. Watak flexing seperti ini sangat tidak baik, apalagi jika ditonton anak-anak”, pungkasnya.

Terakhir apresiasi datang dari Ketua Umum PAMTI (Pemuda Anti Mafia Trading Ilegal) Gery Randika menambahkan, “Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) sebagai satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri telah menjalankan tugasnya dengan begitu cepat dan sejalan dengan konsep "Polri Presisi". Langkah ini perlu diapresiasi karena sebagai satuan yang bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber, Dittipidsiber sangat responsif dalam melakukan pengawalan dan investigasi atas persoalan kejahatan siber ini yaitu mengenai investasi bodong. Dengan ditangkapnya Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencucian uang serta perannya sebagai afiliator trading ilegal, merupakan hal yang perlu mendapatkan apresiasi atas kinerja yang sangat responsif dan strategis Dittipidsiber Polri. Hal ini tentu akan menciptakan Public Trust atau kepercayaan masyarakat kepada Polri dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo”, tutupnya.

0 Comments

Post a Comment