Miras Dijual Bebas di Kota Padang Tim Gabungan Sita Ratusan Botol Miras



MINANGTIME - PADANG-- Tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Dinas Perdaggang dan Dinas Perizinan Kota Padang menyita ratusan botol minumam berakohol golongan B pada Minggu dini hari (13/2/2022). 

"Lebih kurang ratusan botol miras kita amankan dari beberapa tempat lokasi yang dilakukan pengawasan,  setelah kita cek mereka tidak memiliki izin,  jenis golongan miras golongan B,  dalam kegiatan ini, kita bersama Dinas perdagangan dan DPMPTSP," ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.

Dijelaskannya, Ratusan botol berisi minuman ber Alkohol tersebut, diamankan dari beberapa tempat, yakni kawasan Jalan Adi Nugoro Lubuk Buaya Padang dan Jalan Raya Simpang Haru Kecamatan Padang Timur.

"Kita tunggu dulu hasil dari penyidik, kalau Seandainya memang terbukti pengusaha melakukan pelanggaran kita lakukan tindakan sesuai perda, kita tipiringkan,"kata Mursalim 

Selain penyitaan yang dilakukan petugas, pengusahapun diberikan surat pamanggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

0 Comments

Post a Comment