MINANGTIME,COM -- Tim gabungan Satpol PP Kota
Padang yang juga dibantu oleh TNI/Polri melakukan razia di sejumlah kawasan
kost-kostan di Kota Padang, Minggu (13/2/2022) dini hari.
Sebanyak 10 pasang remaja yang tidak memiliki ikatan
pernikahan kepergok dalam satu kamar. Seluruh pasangan remaja ini pun langsung
digelandang ke kantor Pol PP Kota Padang
Razia ini digelar setelah tim gabungan melaksanakan razia
minuman keras di kawasan Lubuk Buaya dan Simpang Haru. Setelah berhasil menyita
ratusan botol minuman keras, tim merangsek ke kawasan kost-kostan di Ulak
Karang, persisnya di penginapan Eden.
"Di penginapan Eden ini, kami berhasil menemukan dua
pasang remaja dalam satu kamar tanpa ikutan pernikahan," sebut Kasatpol
PP, Mursalim kepada Haluan Padang, Minggu (13/2/2022).
a juga menyebutkan saat petugas melakukan pengechekan
terkait izin penginapan Eden ini. Disini diketahui izin penginapan sudah
kadaluarsa.
"Izin penginapan ini juga sudah tidak berlaku lagi.
Pengelola penginapan nantinya akan diproses oleh penyidik Satpol PP"
katanya.
Setelah dari penginapan Eden, tim melanjutkan razia ke
kostan Kuncoro dan Cahaya. Disini ditemukan 8 pasang remaja dalam satu kamar
yang juga tidak terikat hubungan pernikahan.
"Dalam pemeriksaan tersebut total ada 10 laki dan 10
perempuan kita amankan, mereka tidak dapat melihatkan bukti surat nikah",
sebut Mursalim.
Dikatakan Mursalim, mereka yang terjaring ini dilakukan
pemanggilan orang tua, hal ini dilakukan agar mereka lebih bisa mengawasi
anak-anaknya.
Sementara bagi mereka yang sudah berulang kali terjaring
akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lanjut.
"Orang tua mereka kita panggil agar tahu apa kegiatan
anaknya diluar sehingga mereka lebih ketat mengawasi anak-anaknya. Sementara
bagi pemilik tempat kita lakukan pemanggilan," Jelas Mursalim. (*)
0 Comments