Pinjol Yang Digerebek Punya 13 Aplikasi




TANGERANG -- Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor kredit online (pinjol) yang berlokasi di kawasan Green Lake C1-7, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10) siang. Polisi menyebut perusahaan yang digerebek tersebut memiliki belasan aplikasi, beberapa di antaranya ilegal. 


Perusahaan itu diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penagihan, yakni bernaung di PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan tersebut menggunakan 13 aplikasi. 


"Ada 13 aplikasi yang digunakan oleh PT ini. Dari 13 aplikasi, tiga (di antaranya) memang legal, tapi ada 10 aplikasi yang ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) ) di kawasan Danau Hijau, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis. 


Yusri menjelaskan, perusahaan tersebut memiliki tiga bagian dalam pengoperasionalannya, mulai dari bagian analis hingga penagih. "Tiga bagian utama di sini yang pertama ada tim analis, kemudian tim telemarketing, yang terakhir adalah collector atau penagih," terangnya.


Dia menuturkan, dalam penggerebekan tersebut, perpustakaan keliling puluhan orang dan digir ke Polda Metro Jaya. "Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini, akan kita bawa untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya. 


Penggerebebe kantor pinjol disebut sebagai upaya pujian keluhan dari masyarakat yang merasa resah atas aksi pelaku pinjol. Pasalnya, penagihan yang dilakukan cenderung memaksa dan meneror, baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos). 


Bahkan cara menagihnya ada yang sampai melakukan tidak senonoh dengan gambar pornografi saat menagih. Yusri menyebut tindakan itu membuat stres para peminjam pinjol sehingga harus ditindak. Eva Rianti 


0 Comments

Post a Comment