Advokat Peradi memohon uji materiil peraturan mengenai tes PCR ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 



MIMANGTIME.COM, JAKARTA - Adalah Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., advokat anggota Peradi Jakarta Selatan memohon uji materiil peraturan mengenai PCR ke Mahkamah Agung  Republik Indonesia melalui kuasa hukumnya Muhammad Sholeh, S.H. and Partners hari ini, dan diterima oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara.


Berkas permohonan uji materil terdaftar dengan Nomor: 035 P/HUM/2021 Yaitu permohonan uji materiil Ketentuan Khusus halaman 10 huruf P ayat (2), halaman 17 huruf P ayat (2), dan halaman 22 huruf P ayat (2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, dan angka 5 huruf (d) ayat 1 dan ayat 2 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya aturan tersebut, sehingga menggunakan batu uji Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.



Profesi Advokat, dalam pekerjaannya mendampingi klien kerap kali bepergian ke luar kota Jawa Bali dan seluruh Indonesia sangat beririsan dengan pokok bahasan uji materil, dan karena kerap kali terhambat dalam perjalanan menggunakan moda pesawat udara dikarenakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, Level 2, Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali dan Angka 5 huruf d ayat 1 dan ayat 2 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).


Kebijakan yang dibuat juga dirasa diskriminatif, karena membeda-bedakan antara calon penumpang transportasi udara, air, dan darat.


Narahubung:

1. Muhammad Sholeh, S.H. | Kuasa Pemohon

08123000134

2. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H. | Pemohon Uji Materiil

0818686420

0 Comments

Post a Comment