Pemkab Sijunjung Apresiasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar, Perkampungan Adat Di Sijunjung masuk Daftar Tentatif Warisan Dunia Unesco

Perkampungan Adat di Nagari Sijunjung

SIJUNJUNG, SUMBAR.ONLINE
Perkampungan adat Nagari Sijunjung adalah representasi perkampungan dan masyarakat Matrilineal Minangkabau. Perkampungan ini terletak di Kabupaten Sijunjung yang terletak di antara dua sungai yaitu Batang Sukam dan Batang Kulampi serta dilingkupi oleh hutan, perbukitan, sawah ladang membuat menampilkan lanskap yang sangat unik. Perkampungan ini terhampar sekumpulan rumah gadang ( rumah adat) berjumlah 76 buah sebagai simbol kaum (klan) berbasis matrilineal yang masih dibuat dan dibangun tertata rapi dalam satu kawasan. Di Lingkungan Nagari ini termasuk sawah dan ladang , pandam pakuburan (daerah perkuburan suku),  lumbung padi, surau, mesjid, pasar, jalan, dan balai adat tersusun pada area yang saling berhubungan dengan sungai.

Perkampungan Adat Nagari Sijunjung yang terletak di Jorong Koto, Padang Ranah, dan Tanah Bato merupakan dua wilayah yang masih utuh sepanjang perjalanan menuju Kerajaan Pagaruyung yang dimulai dari abad ke 14. Keaslian dari perkampungan ini ditunjukan oleh pola perpindahannya. Semua rumah gadang suku (yang dianggap pemukim awal) berada di pinggir jalan (labuah) .

Pada saat ini Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat antusias dalam mempersiapkan konservasi rumah gadang perkampungan adat di Nagari Sijunjung tersebut. Melalui Bupati langsung, Pemerintah Kabupaten Sijunjung memberikan apresiasi kepada BPCB terkait hal itu.

“Semoga kegiatan ini menjadi pembuka jalan untuk kegiatan-kegiatan pelestarian cagar budaya lainnya,” kata Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin ketika membuka kegiatan konservasi rumah gadang di Perkampungan Adat Nagari Sijunjung, Kamis (20/6).

Yuswir mengaku bangga atas perhatian dari BPCB sehingga Perkampungan Adat Nagari telah masuk dalam daftar tentatif warisan dunia Unesco.

“Terima kasih atas apresiasi yang diberikan dunia kepada nagari kami,” ucap bupati dihadapan, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman diwakili Kasubdit Pelestarian, R. Widiati, unsur forkopimda, kepala OPD, Camat Sijunjung, Wali Nagari Sijunjung, ninik mamak, dan tokoh masyarakat.

Ia mengatakan, kawasan perkampungan adat (Perkampungan Tradisional-red) luasnya 150 hektar, dan memiliki 76 unit rumah gadang. Selain itu, warga setempat masih mempertahankan aktivitas adat dan budaya, seperti Batobo kongsi, Bakaua adat, Mambantai adat, Basiriah tando, Maanta marapulai, Baralek ada dan Batagak gala, masih dijaga warga setempat.

Sebelumnya, Kepala BPCB Sumatera Barat, Nurmatias konservasi rumah gadang Perkampungan Tradisional di Nagari Sijunjung berlangsung selama lima hari, yakni 20 – 24 Juni 2019.

Kegiatan konservasi ini, sambung dia, diawali dengan sosialisasi dengan menghadirkan narasumber Universitas Bung Hatta Dr.Jhony Wongso, Universitas Gajah Mada Dr. Yustinus Suranto dan Balai Konservasi Borobudur, Heni Kusuma Wati.

Setelah sosialisasi dilanjutkan dengan pratek konservasi di rumah gadang, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke meseum Gudang Ransum, Lubang Tambang Mbah Suro, Meseum Kereta Api dan Puncak Cemara,” ujarnya.

Kegiatan konservasi rumah gadang perkampungan tradisional ini ditandai pemasangan tanda peserta dan penanaman bibit pohon di Perkampungan Adat Nagari Sijunjung. (Fauzaki)

0 Comments

Post a Comment