Diduga Lakukan Kekerasan Fisik dan Verbal, Oknum PNS di Laporkan ke Gubernur dan BKD Riau



MINANGTIME.COM, PEKANBARU- Kuasa hukum dr YMS, Asri Purwanti SH, MH, CIL, kirim surat ke Gubernur Riau dan Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Riau atas dugaan kekerasan fisik dan verbal dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Riau, Senin (4/3/2024).


Peristiwa kekerasan itu, dialami oleh dr YMS. Kekerasan terjadi di Pengadilan Negeri Agama Kota Pekanbaru, Selasa, 30 Januari 2024, saat dilaksanakan sidang pertama perkara cerai talak dr IS dengan dr YMS, 


"Kekerasan fisik dan verbal dilakukan oleh dr IS beserta lebih kurang tujuh orang anggota keluarganya seusai sidang dilaksanakan," kata Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah (Jateng).


Asri menjelaskan, sidang dilaksanakan pukul 09.00 Wib, telah diputuskan dengan keputusan Pengadilan Agama  Pekanbaru dimenangkan oleh dr YMS selaku pihak termohon.


"Adapun pihak berpekara dr IS  (Pemohon) lawan dr YMS selaku Termohon dengan nomor perkara 217/Pdt.G/2024/PA.Pbr ," terang Asri.


Kemudian, Asri mengatakan, selesai sidang dan masih dalam diruang tunggu area Pengadilan Agama, sekitar pukul 10.30 Wib, dr IS beserta anggota keluarganya menyerang dan mendatangi dr YMS. Sehingga, YMS ketakutan dan tidak berani keluar dari area Pengadilan Agama.


"Peristiwa terjadi didepan khalayak orang ramai itu,dilaporkan ke Polda Riau, sebanyak lima orang. Mereka merupakan PNS dan Non PNS di Intansi Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau," ungkap Asri.


Kelima orang itu, dr IS, Non ASN di RSUD Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, dr YO  Spesialis Radiologi RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, YO PNS Badan Pendapatan Provinsi Riau,  RH PNS Up Samsat Kandis, Riau dan DR Non ASN Dispora Riau.


Selain melakukan kekerasan fisik, terang Asri, mereka mengeluarkan kata-kata kotor dan penghinaan yang tidak pantas, yang mana mereka adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada saat itu, terjadi Senin saat jam dinas kerja 


"Seharusnya ketika jam dinas kerja seorang PNS tidak berkeluyuran disaat jam kerja kantor. Sebab, sebagai pelayan masyarakat yang harus di hari aktif jam kerja tidak seperti itu, selayaknya mereka mengabdi sesuai jama kerja karena digaji oleh negara," tegas Asri.


Asri menyampaikan, dr IS selaku suami YMS, ikut mendukung dan membiarkan tindak kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh anggota keluarganya terhadap dr YMS. Hal itu tidak mencerminkan sikap dan perilaku dokter spesialis jiwa dan seorang PNS.


"IS seharusnya memahami, menjaga dan melindungi psikologis YMS sebagai perempuan yang telah melahirkan dan membesarkan kedua anaknya  masih kecil-kecil serta membiayai pendidikan dokter spesialisnya, biaya kehidupan serta biaya hidup dan kedua anaknya selama pendidikan dan hingga saat ini, namun dr IS bersikap sebaliknya," ungkap Asri.


Asri berharap, agar pihak Pemerintah Provinsi Riau Gubernur dan BKD Provinsi Riau memberikan sanksi yang sesuai dan pembinaan etik terhadap lima orang PNS dan Non PNS yang terlapor.


"Agar tercipta keadilan yang tidak memandang Ras, suku maupun jabatan selaku PNS yang harus mencerminkan perilaku yang terhormat dimasyarakat dan khalyak umum," pinta Asri. (Anhar)

0 Comments

Post a Comment