Thailand Resmi Legalkan Konsumsi Dan Tanam Ganja Di Rumah




MINANGTIME.COM - Thailand menjadi negara pertama ASEAN yang mengeluarkan ganja dari daftar obat-obatan terlarang. Keputusan Badan Narkotika Thailand ini membuka jalan bagi penggunaan ganja yang lebih luas di negara tersebut.

Negeri Gajah Putih mengizinkan ganja untuk medis dan riset pada 2018 lalu. Selama kurang lebih empat tahun setelah kebijakan tersebut, aturan baru di Thailand terkait penggunaan ganja diubah.
Warga Thailand kini bisa menanam ganja di rumah. Namun, mereka harus memberitahu pemerintah lokal terlebih dulu.

"Ganja tetap tidak bisa digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin terlebih dulu," kata Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul, dilansir dari Malay Mail, Rabu, 26 Januari 2022.

Pekan ini, Kementerian Kesehatan Thailand akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Legalisasi Ganja ke parlemen. Diharapkan, RUU tersebut dapat memberikan pedoman produksi, penggunaan komersial, termasuk penggunaan untuk tujuan hiburan.

RUU ini juga diharapkan berisi besaran denda yang akan dijatuhkan pada mereka yang menanam ganja tanpa memberitahu otoritas setempat terlebih dahulu.

Rencananya, denda yang akan diberikan sebesar 20 ribu hingga 300 ribu baht, ditambah ancaman hukuman tiga tahun penjara.

0 Comments

Post a Comment