Siap-siap Harga Rokok 2022 Akan Tembus Rp40.100 per Bungkus

 


MINANG TIME - Kabar teranyar dan penting bagi pelaku industri rokok hingga pengonsumsi rokok. Pemerintah telah menetapkan kenaikan rata-rata cukai rokok pada 2022 sebesar 12 persen. 


Sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) ditetapkan naik maksimal 4,5 persen. Harga rokok pun akan menyesuaikan dengan golongan rokok dan kenaikan tarif cukainya. 


Pemerintah membuat harga sebungkus rokok semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin, karena rokok justru disebut menjadikan masyarakat miskin. 


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Kenaikan cukai rokok ini ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. 


Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.


Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal. 


Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal. 


Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5%. 

Untuk itu, simak besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang)


0 Comments

Post a Comment