Disdag Padang Kembali Segel 7 Toko

 


MINANG TIME - PADANG - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang kembali menyegel toko pedagang karena menunggak membayar retribusi. Toko-toko yang disegel tersebut berada di Pasar Simpang Haru dan Pasar Tanah Kongsi.


Dalam keterangannya kepala dinas perdagangan kota padang Andree Algamar membenarkan penyegelan tersebut“Ya, kita kembali menyegel toko, karena pedagangnya menunggak bayar retribusi. Totalnya ada 7 toko yang disegel. 6 toko di Pasar Simpang Haru dan 1 toko di Pasar Tanah Kongsi,” Kamis (16/12/2021).


Menurut Andree, pedagang yang tokonya disegel tersebut menunggak retribusi berkisar antara 3-5 bulan lebih.


Andree menjelaskan, sebelum dilakukan penyegalan, Dinas Perdagangan telah memberikan surat peringatan (SP) kepada pedagang untuk segera membayar kewajibannya.


“Namun surat peringatan tersebut tidak diindahkan pedagang, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menyegel toko tersebut,” jelas Andree.


Andree menambahkan, apabila nanti pedagang telah melunasi tunggakannya, maka toko tersebut akan dibuka segelnya.


Untuk itu, Andree mengimbau kepada para pedagang untuk segera membayar kewajibannya agar bisa kembali berdagang seperti biasanya. (MC Padang/June/toeb)


0 Comments

Post a Comment