LKMI HMI Cabang Makassar Menggelar Dialog Nasional yang Membahas Tentang Peraturan Perundang- Undangan di Bidang Kesehatan



Sumbar.online, Makassar - LKMI HMI Cabang Makassar bekerjasama Bakornas LKMI PB HMI  melaksanakan dialog nasional dengan tema “ Critical Review: Peraturan Perundang- Undangan di Bidang Kesehatan", Selasa, (15/10/2019).

dr. Mahesa Paranadipa (Ketua DPP MHKI), dalam diskusi tersebut mengatakan, "Masalah di dalam regulasi undang- undang kesehatan sekarang ini sangat banyak, bukan hanya BPJS saja, ada banyak masalah yang termasuk berat tapi kurang di ekspose. Seperti pendirian fakultas kedokteran yang tidak di awasi dengan baik, padahal pendidikan kesehatan yang bertujuan untuk melahirkan tenaga- tenaga kesehatan itu penting untuk di awasi agar pendidikan di Indonesia tidak di jadikan sebagai sebuah industri yang hanya bertujuan mencari untung. Kemudian mengenai BPJS adalah persoalan yang sudah berlarut- larut dan terus tidak menemukan solusi, kunci nya ada pada regulasi BPJS tentang pelayanan medis yang diberikan itu harus jelas porsi pelayanan yang diberikan agar BPJS tidak terus- terusan defisit".

Oleh karena itu penanganan masalah peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan jadi tanggung jawab pemerintah dengan mengkaji ulang seluruh regulasi masalah kesehatan yang ada.

"Dalam peraturan perundang- undangan kita sekarang ini banyak undang- undang yang overlaping dan perlu di adakan nya reharmonisasi untuk semua undang- undang kesehatan yang ada. Salah satu nya mengenai aturan dalam kompetensi kerja, banyak kasus sekarang ini khusus nya dalam bidang kedokteran gigi adanya tukang- tukang gigi yang memberikan pelayanan tanpa kompetensi yang jelas dan itu sudah pasti melanggar undang- undang, tapi selama ini dibiarkan saja. Di sisi lain tenaga medis yang ada tidak memiliki mekanisme hukum yang dapat melindungi mereka dalam melakukan pekerjaan nya" kata drg Ardiansyah S. Pawindru, Sp. Ort (K),  Sekertaris Wilayah PDGI SulSerBar.

“Kami dari Bakornas LKMI PB HMI telah melakukan kajian dan advokasi untuk masalah peraturan perundang- udangan yang ada, seperti aturan pemberlakuan STR untuk teman- teman yang ada di pendidikan kesehatan itu memiliki ketidakjelasan dalam pemberlakuan nya. Serta masalah BPJS yang telah berlarut- larut kemarin telah kami lakukan diskusi langsung dengan direktur BPJS dan telah kami berikan rekomndasi- rekomendasi untuk masalah yang ada pada BPJS” ujar dr Facrurrozy Basalamah, Direktur Bakornas LKMI PB HMI.

"Dengan gambaran permasalah yang telah disampaikan dalam dialog ini, harusnya peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan perlu untuk di tinjau ulang karena terdapat aturan yang tumpang tindih di dalam nya. Serta dibutuhkan reharmonisasi aturan, kemudian dilakukan kondifikasi peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan yang bertujuan supaya semua peraturan- peraturan kesehatan ada dalam suatu buku atau kitab" kata Yogie Fadly Salihi, selaku moderator dalam acara dialog tersebut yang juga merupakan Direktur Eksekutif LKMI HMI Cabang Makassar.

Disela- sela acara tersebut juga Direktur Eksekutif Bakornas LKMI PB HMI turut mensosialisasikan agenda kegiatan ICR (Insan Cita Rescue) acara ini adalah bentuk pelatihan tim tanggap darurat yang bertujuan untuk melahirkan kader- kader HMI yang memiliki jiwa sosial yang tinggi.
(Rimba)

0 Comments

Post a Comment