"Pentingnya Edukasi Hukum"


Oleh : Rizky Yori Ardi S.H ( Advokat Muda & Kabid PAO HMI Cabang Padang)
Menjadikan hukum sebagai budaya yang melekat dalam diri masyarakat menjadi hal yang harus . Hukum yang merupakan petunjuk hidup, yang berisikan perintah-perntah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam kehidupan berasyarakat yang berarti putusan ( Judgment, Verdict, decision) ketetapan (Government) . 


Kekuasaan (Authority Power) hukuman (sentence) dll.  Semestinya sebagai Negara  yang mendeklarasikan sebagai Negara Hukum yang menganut pemahaman Hukum Erop Kontinental seharusnya kesadaran untuk mentati hukum itu mesti dajarkan sejak dini kepada generasi kecil hingga dewasa.


Disamping hal yang demikian mengajarkan atau memberi edukasi atau pendidikan sadar atau taat aturan kepada masyarakat tidak hanya hadir dari lingkungan terdekat saja mesti perlu adanya Regulasi atau semacam wacana dari Pemerintah untuk memeberikan kesadaran-kesadaran atau pendidikan Hukum sejak dini kepada generasi muda mulai dari anak-anak hingga dewasa. 


Kalau tidak ada wacana semacam ini maka jangan harap kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan itu hadir semunya itu akan menjadi cita-cita dan harapan semata.


Kita perlu juga belajar kepada Negara-negara maju terkait perkembangan hukum. Negara maju hari ini tidak lagi memikirkan bagaimana masyarakati untuk mentaati aturan –aturan yang dibuat  bahkan sudah sampai dimana prilaku yang kita anggap wajar pun sudah diatur dan di ajarkan sejak dini kepada generasi muda sepeti contoh ada hukuman atau berupa sanksi kepada masyrakat yang memukul binatang sekalipun.


Soal penegakan hukum kita tidak bisa melepaskan dari LAW ENFORCEMEN atau Pilar penegak hukum yang dimana ada empat pilar penegakan hukum yang ada yaitu Hakim, Jaksa Polisi dan Pengacara/Advokat. 


Semestinya Empat Pilar Caturwangsa penegak hukum ini juga mesti diberi ruang bagaimana Edukasi terkait akan kesadaran hukum sejak dini sebagai sasaran berjalannya atau tegaknya hukum itu sendiri Caturwangsa pengakan hukum itu tidak hanya terpaut sebagai corong hukum yang apabila ada permasalahan hukum saja baru ada bentuk Ekseskusi bahkan hal tersebut cenderung tidak jelas.


Hal ini tidak hanya di percayakan atau serahkan seutuhnya kepada pendidik /akademisi dan pengajar saja karna keterbatasan dari berbagai macam aspek. Untuk itu tugas Negara yang diamanatkan dalam Kontitusi/ Undang-undang Dasar 1945 negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa, cerdasnya ini tentu segala sesuatu yang berkaitan dengan Hukum dan kesadaran Hukum itu sendiri. 


Hukum itu hadir memberikan suatu keyamanan ketentraman dan kepastian akan menjalankan kehidupan bermasyarakat demi terciptakan suatu tatanan yang utuh dan bekemajuan untuk kehidupan bersama. 


0 Comments

Post a Comment