Alumni GMNI Kota Padang Sesalkan Sikap Pemko Padang, BPCB Dan Pemilik Rumah Singgah Bung Karno Yang Di Robohkan



PERNYATAAN SIKAP

No. 02/Eks./PS/DPC-PAGMNIPadang/II/2023

PERSATUAN ALUMNI (PA) GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA (GMNI) KOTA PADANG

Tentang : Tindak Pembongkaran Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno di Kota Padang


Merdeka.

Rumah Singgah Bung Karno di Kota Padang adalah sebuah Objek Cagar Budaya di Kota Padang yang statusnya telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota  Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah  di Kota Madya Padang. Selain itu status Cagar Budaya tersebut juga terdaftar di Balai Pelestarian Cagar Budaya dengan nomor inventaris 33/BCB-TB/A/01/2007.


Dalam ketentuannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar  Budaya, disebutkan  bahwa Pemilik atau Pihak yang menguasai sebuah Bangunan Cagar Budaya bertanggung jawab akan kelestariannya. Namun faktanya saat ini, bangunan bersejarah tempat singgahnya Bung Karno di Kota Padang selama 3 Bulan saat pelariannya dari Bengkulu tersebut telah dirobohkan dengan sengaja oleh pemilik/penguasa bangunan tersebut saat ini.


Atas peristiwa yang tragis tersebut, maka Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Padang dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1. MENYESALKAN tindakan pemilik rumah yang dengan sengaja merobohkan bangunan bersejarah tersebut tanpa mempertimbangkan dan mengacuhkan landasan hukum dari status rumah tersebut. Pemilik dengan telah sengaja mengenyampingkan dan melanggar kewajibannya sebagai pemilik bangunan bersejarah untuk mematuhi UU Cagar Budaya No 11 tahun 2010.

2. MENYESALKAN Pemko Padang yang tidak melakukan Kordinasi, Tindakan Preventif maupun Tindakan lainnya dalam upaya mempertahankan Bangunan Bersejarah tersebut. Pemko Padang kami nilai Acuh, Tidak Peduli dan melanggar ketentuan yang telah Pemko buat sendiri yaitu Surat Keputusan Walikota  Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 sebagai alas hukum Rumah tersebut. Ketidak konsistenan Pemko Padang membuat kami mempertanyakan keseriusan Pemko Padang dalam menerapkan aturan yang Pemko buat sendiri dan meninggalkan kesan yang akan menjadi cacatan Organisasi kami kedepan dalam menentukan sikap kami untuk segala kebijakan Pemko Padang kedepannya dibawah kepemimpinan Sdr. Hendri Septa.

3. MENYESALKAN Ketidaksigapan Pemko Kota Padang dalam menjaga Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang juga membuat kami mempertanyakan keseriusan Pemko Padang dalam slogan mereka menjadikan Padang menjadi Kota Budaya dan Kota Wisata. Pemko Padang kami anggap tidak punya roadmap dan visi dan misi yang jelas dari Slogan Pariwisara Pemko tersebut karena alih-alih memanfaatkan Sumber Daya Penarik Wisatawan yang tersedia saat ini untuk dianggarkan untuk direstorasi dan dilestarikan sebagai magnet wisatawan, Pemko malah membiarkan bangunan Cagar Budaya yang masuk kategori Wisata Edukasi dan Sejarah sengaja diruntuhkan dan memilih untuk memperbanyak spot-spot wisata rekreasi yang menghabiskan banyak biaya dan belum terbukti efektif menarik wisatawan datang ke Padang.

4. MENYESALKAN sikap BPCB yang tidak melakukan upaya preventif yang cukup untuk mencegah pembongkaran Bangunan Bersejarah yang telah ditetapkan dalam no Inventaris Nomor: 33/BCB-TB/A/01/2007. PA GMNI Kota Padang menpertanyakan bagaimana pelaksanaan SOP BPCB perihal pelestarian Cagar Budaya selama ini sehingga Sumatera Barat kembali kehilangan salah satu bangunan Cagar Budayanya.

5. MENDESAK Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Sdr. Nadiem Makarim untuk mencarikan solusi cepat bagi pemulihan kembali Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno dan menuntut pihak-pihak yang bertanggungjawab atas perobohan bangunan bersejarah tersebut. Perobohan Bangunan Bersejarah peninggalan jejak Bung Karno di Tanah Minangkabau telah menyakiti rasa keadilan kami sebagai anak-anak Ideologis beliau di Sumatera Barat. Kami meminta Pemerintah Pusat melakukan upaya-upaya konkrit dalam mengembalikan simpul-simpul sejarah Bung Karno di Sumatera Barat sebagai bagian dari sebuah sejarah panjang upaya bapak-bapak bangsa dalam pendirian Republik Indonesia.


"Jas Merah!, Jangan sekali-kali melupakan sejarah!", demikian pesan Bung Karno kepada seluruh anak bangsa. Saat ini telah dilupakan atau terlupakan dengan sengaja dalam upaya mereka mengkapitalisasi potensi bisnis di Tanah Minang. Jangan biarkan memori kolektif kesejarahan anak bangsa Indonesia hilang, karena Bangsa yang tidak tau dengan Masa Lalunya, otomatis tidak akan punya Masa Depan.


Merdeka..!

Marhaen, Menang...!!!


Ttd,

 Dian Ihkwan, S.IP

Ketua DPC PA GMNI Kota Padang.

0 Comments

Post a Comment