Predator Anak Di Putuskan Hukuman Kebiri Kimia Dan Denda 100 Juta


MOJOKERTO - SUMBAR.ONLINE- Nasib naas menimpah M. Aris (20), tersangka predator 9 anak di Mojokerto. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Aris disertai dengan hukuman kebiri kimia. Padahal, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya tanpa disertai kebiri kimia (24/8/2019).

"Aris diputuskan bersalah oleh PN Mojokerto dengan tuduhan menyetubuhi 9 anak di bawah umur", terang Wisnu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto. "Divonis 12 Tahun penjara, denda 100 juta, dan kebiri kimia", lanjutnya.

Berdasarkan putusan hakim, Aris dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tertanggal 2 Mei 2019 Nomor 69/Pid.Sus/2019 menvonis tersangka dengan 12 Tahun Penjara, denda 100 jt, dan kebiri kimia.

Setelah mendengarkan putusan dari Pengadilan Negeri Mojokerto ini, kuasa hukum tersangka langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Namun Pengadilan Tinggi Surabaya justru memperkuat putusan Pengadilan Negeri Mojokerto, "perkara sudah inkrah, karena Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto," Wisnu menjelaskan.

Terkait dengan eksekusi vonis dari pengadilan, PN Mojokerto masih berkoordinasi dengan beberapa rumah sakit yang ada di wilayah Mojokerto.

"Kami belum menentukan rumah sakit mana yang akan melaksanakan hukuman kebiri ini," ungkap Wisnu, "Karena RSUD Soekandar dan RS. Sakinah (yang ada di RA. Basuni) Mojokerto belum pernah melakukan kebiri kimia," tutupnya.

Kejadian ini bermula dari tertangkanpnya pelaku di Perumahan wilayah Prajurit Kulon Mojokerto (25/10/2018).

Pada saat itu, pelaku sedang melakukan aksinya. Naas baginya, aksinya ternyata terekam CCTV. Akhirnya, pelaku yang sudah melakukan aksinya sejak 2015 tersebut ditangkap pada Hari Jumat (26/10/2018). 

0 Comments

Post a Comment