Kaum Sodom Yang Pernah Dimusnakan Tuhan, Muncul Kembali Dengan Sebutan "LGBT"

ILUSTRASI BENDERA LGBT


OLEH : MUHAMAD AKOADRI

MINANGTIME.COM - Lesbian, gay, biseksual, dan transgender yang kemudian disingkat menjadi "LGBT". Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa "komunitas gay".


MAHFUD MD dalam Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/5/2023). Saat memberikan sambutan menyampaikan perihal tentang LBGT bahwasanya perilaku  terkait orientasi seksual ini merupakan ciptaan Tuhan. 


Mengacu kepada KBBI. Tuhan Merupakan sesuatu yang diyakini, dipuja, dan disembah oleh manusia sebagai yang Mahakuasa, Mahaperkasa, Yang Maha Esa dan sebagainya. 


Kemudian hukum Tuhan yaitu ialah sebuah hukum yang dapat menentukan sikap ataupun perilaku yang di mana telah mengarah kepada perdamaian, kesopanan, keamanan, kemakmuran, rasa hormat, dan juga ketertiban.


Jika melihat kata ciptaan Tuhan maka dalam Hukum agama sudah memberikan gambaran tentang perilaku menyimpang tersebut, Surah Al Anbiya ayat 74 menyebutkan tentang kaum sodom.


Berbunyi "Kepada Lut, Kami berikan hikmah dan ilmu, dan Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang melakukan perbuatan keji. Sungguh, mereka orang-orang yang jahat lagi fasik".


Tafsir Ringkas Kemenag RI. 

Dan kepada Lut, yang berdomisili di Sodom, Palestina, Kami berikan hikmah dan kearifan dalam memutuskan perkara dan menetapkan hukuman, dan ilmu yang bermanfaat dalam melaksanakan kewajiban kepada Allah dan kewajiban kepada sesama manusia. Dan Kami pun telah menyelamatkan dia dari azab yang menimpa penduduk kota Sodom dan Gomorah yang telah melakukan perbuatan keji, homoseksual dan menyamun dengan terang-terangan. Sungguh mereka, umat Nabi Lut yang berbuat homoseksual dan menyamun itu adalah orang-orang yang jahat kepada sesama manusia, lagi fasik, menyalahi perintah Allah.


Dengan begitu penyebutan mahfud MD terkait perilaku menyimpang LGBT tidak etis rasanya meyebutkan kata "Tuhan" dan juga "Kodrat". Perilaku menyimpang dari komunitas ini merupakan ciptaan yang harus dimusnakan seperti yang pernah terjadi pada kaum sodom.


Kemudian Mahfud MD juga menyampaikan aturan terkait LGBT tidak berlaku jika dituangkan dalam Undang- undang (UU) 

Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ini sangat bertolak belakang dengan pembentukan aturan hukum di Indonesia, jika mengacu kepada pembentukan Undang-undang di Indonesia maka dalam merumuskan dan juga menetapkan Undang-undang sudah selayaknya memperhatikan kepada aturan Hukum Agama. 

0 Comments

Post a Comment