Masuk Padang Panjang Harus Memperlihatkan Bukti Vaksin dan Rapid Antigen



PADANG PANJANG,MINANGTIME —- Warga Tanah Datar dan Solok mulai hari ini yang mau masuk ke Padang Panjang, harus mengikuti pemeriksaan di Posko Kacang Kayu dan harus bisa memperlihatkan dokumen perjalananan kepada petugas covid 19 (berupa kartu vaksin menimal vaksinasi dosis pertama dan bukti rapid antigen (H -1) (senin 12/07)


Demikian pula bagi masyarakat dari Padang dan Bukittinggi yang mau masuk Padang Panjang, juga harus melalui diperiksa di Pos Terminal Bukit Surungan


Rencana penyekatan dan perubahan arus lalu lintas itu, dibahas dalam rapat yang dipimpin Kapolres, AKBP Apri Wibowo, SIK yang juga dihadiri Kabag Ops, AKP. P. Simamora, SH, Kepala Dinas Perhubungan, I Putu Venda, Kepala Satpol PP Damkar, Alber Dwitra, Plt. Kepala BPBD Kesbangpol, Ir. Zulheri dan Personil Polres di Mapolres, minggu malam 


AKBP Apri Wibowo, SIK mengatakan “Masyarakat dari Kota Padang menuju Kota Bukittinggi tidak diperiksa, bisa melanjutkan perjalanan melalui ruas jalan Simpang Padang Silaing Atas-MTSN Ganting, begitu juga sebaliknya ujar dia.


Selanjutnya kata AKBP Apri Wibowo "Masyarakat dari Solok dan Kabupaten Tanah Datar menuju Kota Padang atau Kota Bukittinggi juga tidak diperiksa, dan dapat melanjutkan perjalanan melalui Fly Over Bukit Surungan,” jelas nya


"Tujuan kita member Lakukan ini untuk Maksimalkan Pos Penyekatan rekayasa lalu lintas, seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang Panjang yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021." Sambungan Nya.


"Sehingga dengan dilakukannya penyekatan di tiga titik pintu masuk wilayah kota mulai Senin (12/7), maka Polres bersama dinas terkait akan merekayasa lalu lintas bagi masyarakat yang masuk dan melintasi Kota Padang Panjang tutup Apri Wibowo. (red/R)

0 Comments

Post a Comment