Sakti...!!! Tambang Pasir Diduga Ilegal Milik "BS & KS" di Desa Bareng Kecamatan Rogojampi, tetap Beroperasi

 


MINANGTIME.COM, Banyuwangi - Tingginya harga Material jenis pasir dalam beberapa waktu terakhir membuat para pelaku bisnis tersebut panen cuan. Sayangnya, kondisi ini juga memantik sejumlah praktik ilegal berupa aksi penambangan dan penjualan pasir tanpa ijin.


" Seperti yang juga dilakukan oleh pengusaha tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Bareng Kecamatan Rogojampi, yang dimiliki  "BS & KS" sudah lama beroperasi. Menduga ada'nya campur tangan aparat setempat serta dari oknum polisi, sehingga pemilik tambang pasir ilegal merasa kebal terhadap hukum


Menurut RS, tambang ilegal dalam hukum pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku, pengusaha tambang ilegal juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menyediakan berbagai regulasinya,"ungkapnya. Kamis (01/06)


"Namun, dalam sektor pertambangan rentan sekali terjadi pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun administratif. 


Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat mengatur dengan ketat mengenai larangan-larangan dalam bidang usaha pertambangan. 


Tentunya sebagai payung hukum, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menyediakan berbagai regulasinya,"terangnya.


Harapannya tentu supaya kegiatan usaha pertambangan dapat berjalan dengan aman, efektif, dan tentunya dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,"ujarnya.


Dilain sisi GR menjelaskan, Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal. Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),"jelasnya.


Eksistensi pasal ini bukannya tak beralasan. Tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara. Sehingga, dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara. 


Untuk dapat menggunakannya harus mengurus perizinan yang telah diwajibkan. Apabila tidak, hal ini sama saja dengan menyerobot tanah milik negara. 


Dampak dari pertambangan ilegal.

Ketersediaan lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal. Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya,"ujarnya. 


GR menegaskan, tambang ilegal jelas tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan dan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bisa segera menindaklanjuti dan menertibkan tambang² ilegal yang masih beroperasi di seluruh Kabupaten Banyuwangi, serta memberikan sanksi sesuai undang² yang berlaku,"pungkasnya. (Limbad)

0 Comments

Post a Comment