Demo Tuntut Proses Hukum Dugaan Penghinaan Muhammadiyah, Masa IMM Sempat Ricuh Akibat Salah Satu Masa Hendak Diangkut



PADANG-- Masa yang tergabung dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Barat (Sumbar).


Berdasarkan pantauan medua dilapangan, aksi sempat terjadi ricuh antara masa IMM dan pihak pengamanan dari Polda Sumbar


Kordinator lapangan Rahmat Hanafi menjelaskan aksi damai tersebut tercoreng dan sempat terjadi insiden kericuhan.


"hal tersebut disebapkan oleh pihak kepolisian yang mencoba menangkap salah satu dari masa kami, dan terjadilah aksi saling dorong dan tarik menarik dengan pihak kepolisian yang mencoba membawa anggota kami ke dalam gerbang polda sumbar"


"beberapa orang berpakaian preman sempat mengintimidasi dengan umpatan dan kata-kata yang kotor kepada masa aksi, tentu hal ini sangat kami sayangkan sekali, "


"Sebagai Kordinator Aksi saya meminta Kapolda sumbar untuk mengevaluasi seluruh kinerja pihak keamaman yang melakukan tugas saat aksi tadi, padahal kami sepakat dengan kawan-kawan untuk mengusung aksi ini dengan damai "


Ketua Umum DPD IMM Sumbar Hamzah Jamaris, unjuk menanyakan sejauh mana penyelidikan terhadap laporan terkait dugaan penghinaan yang menyebut Muhammadiyah sama dengan Syiah.


"Kita minta proses hukum ustaz HEH yang memposting menyebutkan Muhammadiyah adalah sekte, Muhammadiyah sama dengan Syiah".


"Tetapi hari ini pihak Polda Sumbar belum jelas masih proses-proses sampai kapan prosesnya tentunya kita dari DPD IMM Sumbar dan juga beberapa angkatan muda Muhammadiyah menginginkan jangan sampai nantinya dengan satu oknum ini lepas bebas tidak dihukum,” ujarnya saat diwawancarai


Hamzah melanjutkan, Muhammadiyah itu kalau dilihat sudah berkontribusi untuk negara dan itu semua luar biasa bagi masalah pendidikan, kesehatan berapa perguruan tinggi.


“Beberapa sekolah-sekolah Muhammadiyah, rumah sakit Muhammadiyah itu bukti kita,” ujarnya. Ia menegaskan, ustaz HEH tentu harus diproses hukum

0 Comments

Post a Comment