Puluhan awak media ikut serta ngawal permohonan audensi di kantor bapenda kabupaten mojokerto



MINANGTIME.COM, Mojokerto -Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto menerima audiensi Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (Barracuda), Rabu (29/3/2023) di Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto.

 

Ketua Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H. menegaskan, tujuan audiensi siang ini terkait polemik galian c, pembayaran pajak CV Musika dan pemblokiran rekening pengusaha galian c atas nama Khoirul Anwar.


“Coba kami diberikan kepastian. Kami perlu transparansi jumlah wajib pajak dan tidak wajib pajak galian c di Kabupaten Mojokerto. Kemudian transparansi terkait besarnya dana reklamasi galian c di tahun 2015-2022,” ungkap Hadi Gerung sapaan karib Ketua Barracuda.


Hadi Gerung menyebutkan, selain itu pihaknya juga meminta transparansi dana jaminan reklamasi yang telah dipergunakan untuk reklamasi.


“Kami datang beraudiensi bukan untuk menyudutkan Bapenda. Fakta di lapangan ada oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan menarik pajak galian ilegal,” terang Hadi Gerung.


“Bahkan ada juga oknum Bapenda yang diduga melakukan korupsi serta melakukan pencucian uang dalam pencatatan retase hasil galian c. Realitanya 50 dump truck tapi yang dicatat hanya 20 dump truck,” tambah Hadi Gerung.


 

Terkait pengaduan masyarakat atas nama Khoirul Anwar, sebenarnya beliau bukannya tidak mau membayar pajak. Beliau hanya butuh kejelasan mengapa besaran pajak bisa naik dan tunggakan pajaknya bisa mencapai Rp 602 juta.


“Selama ini, Bapenda Kabupaten Mojokerto kurang sosialisasi, website Bapenda tidak dimaksimalkan dengan baik. Kami meminta solusi agar rekening Khoirul Anwar beserta anak istrinya segera dibuka blokirnya,” jelas Hadi Gerung.


Kemudian terkait CV Musika, menurut penelitian Barracuda, sudah ada keterangan dari 40 Kepala Desa yang mengaku bahwa cor beton BK Desanya diambil dari CV Musika.


“Kami ingin bertanya, berapa besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV Musika pada tahun 2015 hingga tahun 2022,” tandas Hadi Gerung.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, S.H., M.H. menerangkan, ada 133 titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto. Terdiri dari 36 yang diketahui masih beroperasi, sedangkan 75 titik sudah tidak beraktivitas. Nanti data 133 titik tersebut bisa pihaknya berikan secara tertulis ke Barracuda.


 

“Galian C yang berizin dan yang saat ini masih beroperasi ada sebanyak 15 titik. Perlu diketahui, target pajak minerba tahun 2022 adalah sebesar Rp 23 miliar dan realisasi 100 %. Di tahun 2023 target pajak minerba naik menjadi sebesar Rp 55 miliar dengan upaya kami bersurat di 3 lembaga, yakni KPK, Kemenkeu dan Kemendagri,” jelas Mardiasih.


“Kami meminta dasar hukum, bisa atau tidak menarik pajak galian ilegal di Kabupaten Mojokerto. Mengingat sebelumnya, kami telah mengadakan rapat dua kali dan belum ada kesepakatan dengan Forkopimda. Rapat pertama, Kapolresta Mojokerto dan Kapolres Mojokerto saat itu tidak hadir. Kemudian rapat kedua semua instansi diwakilkan, baik itu Polres Mojokerto, Polresta Mojokerto, DLH, Satpol PP dan Perizinan,” tambah Mardiasih.


Mardiasih menyebutkan, pihaknya akan mempersiapkan e-portal menuju transparansi agar tidak timbul kecurigaan baik yang ditimbulkan orang lain maupun oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto.


“Terus terang, kami tentu tidak bisa memantau semua staf kami. Kalau Barracuda menemukan hal negatif, sudah laporkan saja. Hal itu bukan perintah dari saya, melainkan inisiatif dari oknum staf Bapenda itu sendiri,” terang Mardiasih.


Dikatakannya, beberapa titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto sudah pernah ia datangi. Pihaknya mengedepankan bicara dari hati ke hati, bertanya mengapa ada tunggakan pajak.


“Kami juga tidak menuntut harus dilunasi, minimal ada pembayaran karena hal itu sudah menunjukkan ada itikad baik dari wajib pajak. Jadi seperti itu ya solusi terkait pemblokiran rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya,” ungkap Mardiasih.


“Ada pembayaran Rp 50 juta saja, kami langsung bersurat ke bank untuk membuka blokir rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya. Atau solusi kedua bisa dengan surat kuasa pemindahbukuan dari wajib pajak Pak Khoirul Anwar,” imbuh Mardiasih.


Terkait reklamasi galian c itu bukan wewenang Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk menjawab. Hal itu merupakan wewenang pihak terkait yang telah memberikan izin pertambangan galian c.


“Kemudian terkait CV Musika bisa ditanyakan ke KPP Pratama karena CV Musika bukan termasuk wajib pajak minerba. Besaran pajak yang sudah dibayar dan  wajib dibayar oleh wajib pajak CV Musika bisa dijawab oleh KPP Pratama,” papar Mardiasih. (Lim)

0 Comments

Post a Comment