Disinyalir Langgar Aturan Disdik Kab.Bekasi, Ketua AWI Bekasi Minta Kadisdik Baru Beri Sangsi Tegas Kepala Sekolah SMPN 1 Tamsel, Annisa



MINANGTIME.COM, KABUPATEN BEKASI, SKN - Surat Edaran Kadisdik No 800/2479/Disdik/2019 terkait Larangan Jual Seragam & Pungutan disekolah ( SD & SMP ) Negeri Kabupaten Bekasi, dimana pada saat itu di jabat oleh Carwinda ditengarai  sudah tidak di patuhi lagi dan di upayakan untuk dilanggar, seiring dengan serah terima jabatan (Sertijab) Kadisdik Kab.Bekasi dari DR Carwinda ke Imam Faturochman, ST, MSi yang di laksanakan pada (16/3/2023) di ruang aula / rapat disdik, Kantor Disdik Pemkab Bekasi.


Informasi yang di sampaikan beberapa Nara Sumber berinisial X kepada Awak Media bahwa,  “SMPN 1 Tambun Selatan mengadakan kegiatan study tour atau (Outing Class) pada siswa Kelas 9 SMPN 1 Selatan ke Jogja dengan biaya Rp 1,5 jt / siswa yang berangkat dari sekolah pada hari jumat ( 17/3/2023 ) dan kembali pada hari minggu ( 19/3/2023 ),” kata salah satu dari sejumlah Nara Sumber.


Saat dikonfirmasi Giyatna selaku Humas SMPN 1 Tamsel ( 23/3/2023 ) via Video Call ( VC ) terkait kegiatan Study Tour ( Outing Class ) mengatakan, mengakui kebenaran tentang informasi tersebut,.


“Benar ada, tapi kegiatan study tour hasil rapat komite sekolah dengan orang tua siswa dan kemauan mereka ( Komite dan Ortu Siswa ),” katanya.


Lanjutnya, “Semua sudah sesuai SOP, ada notulen rapat Komite dengan Orang Tua Siswa, jadi panitia nya juga orang tua siswa bukan sekolah,” jelas Giyatna.


Awak Media menindak lanjuti hal tersebut dengan mengkonfirmasi, Kadisdik Kabupaten Bekasi, Imam pada Senin ( 27/3/2023 ) diruang kerja nya terkait kegiatan Study Tour ( Outing Class ) SMPN 1 Tamsel ke Jogja, di bandrol dengan harga Rp 1,5 Jt / Siswa mengatakan, “Terkait study tour SMPN 1 Tamsel sudah saya instruksikan kan Kabid SMP memanggil Kepsek nya untuk klarifikasi,” tegasnya.


Oknum Kepala Sekolah Langgar Aturan Disdik Kategory ”Bekicot”


Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI ), Irwan A saat di mintakan tanggapannya oleh Awak Media tentang  Study Tour (Outing Class) yang di adakan oleh SMPN 1 Tambun Selatan tetap di laksanakan dengan jumlah pungutan cukup fantastis, kendati Kadisdik sebelumnya telah menetapkan bahwa kegiatan Study Tour ( Outing Class ) akan di tanggulangi dengan APBD, dilakukan didalam Kota dan mengcover seluruh siswa tanpa terkecuali.


“Perlu di ketahui dan diingat bahwa Carwinda Kadisdik pada saat itu menetapkan agar Study Tour ( Outing Class ) itu di adakan di dalam Kota serta biaya di tanggung oleh APBD, karena di samping biaya tidak besar dan minim resiko serta tidak ada siswa yang tidak mengikuti baik itu siswa mampu dan tidak mampu,” tuturnya, Selasa (28/03/2023).


 


“ Untuk itu kami dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) mendesak Kepada Kadisdik Kab Bekasi yang baru Imam Faturochman agar segera memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan, Anissa S Pd.M Pd untuk dapat dievaluasi kinerjanya sebagai Kepala Pendidik dan di tindak tegas terkait melanggar kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan serta kepada Kadisdik yang baru, agar seyogyanya dapat meneruskan kebijakan mantan Kadisdik sebelumnya, mengingat belum dikeluarkannya kebijakan baru, namun dinilai sangat efektif selain minim biaya dan resiko serta juga mampu mengakomodir seluruh siswa yang ada di sekolah tersebut,”tandasnya.


“Sudah tahu dilarang namun tetap di lakukan dengan berdalih atas kemauan dan kesepakatan mereka dengan Komite, seharusnya selaku pendidik justru memberikan pengajaran juga kepada para Orang Tua Murid dan para Komite bahwa itu “dilarang” oleh aturan yang sudah ditetapkan jadi jangan di langgar, nah disitulah letak integritas seorang Kepala Pendidik di nilai dari kemampuannya menegakkan aturan yang sudah di tetapkan,” tukas Irwan.


“ Jadi kami dari Aliansi Wartawan Indonesia menegaskan bahwa, Para Oknum Kepala Sekolah yang di Kabupaten Bekasi khususnya maupun Jawa Barat serta Indonesia umumnya yang melanggar ketentuan dari aturan yang sudah di tetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) namun tidak mengindahkan atau mengabaikan dengan  tetap melanggar aturan yang dikeluarkan dan telah ditetapkan, menurut kami itu masuk Kepala Sekolah kategory golongan “Kepsek Bekicot!”, sudah tahu dilarang namun tetap di lakukan dengan berdalih atas kemauan dan kesepakatan mereka dengan Komite, seharusnya selaku pendidik justru memberikan pengajaran juga kepada para Orang Tua Murid dan para Komite bahwa itu “dilarang” oleh aturan yang sudah ditetapkan”pungkas Ketua DPC AWI Kab.Bekasi, Irwan A.


 ( Red ) SKN

0 Comments

Post a Comment