Aksi di Kantor Gubernur, Badko HMI Singgung Istri Gubsu Ingin Penjarakan Alumni

 


MINANGTIME.COM, Medan - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (30/3/2023).


Di sela - sela aksi, Badko HMI Sumut menyinggung Bunda NL yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang ingin memenjarakan Alumni HMI Ismail Marzuki. Terdakwa Ismail Marzuki melakukan pemberitaan sebagai seorang Jurnalis dan aksi terkait penyelematan Benteng Putri Hijau di Deli Tua Deli Serdang. Saat ini Ismail sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, JPU telah menuntut Ismail Marzuki satu (1) tahun enam (6) bulan Penjara.


"Istri Gubsu ingin penjarakan alumni HMI Bang Ismail Marzuki, bebaskan bang Ismail," kata Pangeran ketika ditemui wartawan.


Puluhan massa HMI melakukan aksi bersama Kelompok Tani Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. HMI sempat menggoyangkan pagar kantor Gubsu dan memblokade jalan. HMI meminta Menpora RI untuk membatalkan Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON ke XXI yang akan dilaksanakan di September 2024. HMI melihat pembangunan Sport Center jauh dari harapan.


"Kemudian terkait pembangunan DED Venue fasilitas Olahraga, dilansir dari sumber yang sama Northsumatera.id pembangunan pembangunan DED Venue sudah dimulai juga pada tahun 2020 dan ketika dikroscek di lapangan yang dibangun disitu hanya gapura dan saat ini sedang dilakukan pemadatan lahan yang seharusnya itu sudah dilakukan pada tahun 2020," kata Koordinator Aksi Pangeran Siregar.


Lanjut Pangeran, Badko HMI Sumut, menilai bahwa Sumut memang benar-benar tidak siap untuk menjadi salah satu tuan rumah perhelatan pesta Olahraga Nasional ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara seperti bercanda menjadi penyelanggara PON KE XXI di 2024 mendatang dan diduga banyak kebohongan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumut dimulai dari pembangunan yang dikatakan sudah dimulai dari tahun 2020 yang ternyata baru dimulai tahun ini dan lebih fatalnya Pemprov Sumut sangat memaksakan pembangunan di lahan tersebut.



"Kami meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia mencabut Sumatera Utara sebagai penyelenggara PON (Pekan Olahraga Nasional) Ke-XXI. 2. Meminta Gubernur dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab atas terbengkalainya pembangunan Sport Center di Sumatera Utara," kata Sekretaris Umum Badko HMI Sumut itu didampingi Rendi dan Ahmad Ridwan Dalimunthe.


Tak hanya itu, tegas Pangeran, HMI juga meminta Gubernur dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab atas terbengkalainya pembangunan Sport Center di Sumatera Utara. "Meminta Gubernur Sumatera Utara mencopot jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dari jabatannya," tegasnya.


Temuan itu, HMI mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa oknum pejabat Pemprov Sumut. "Meminta KPK, Polri dan Kejaksaan Sumatera Utara untuk memeriksa penyelenggara PON KE-XXI di Sumatera Utara," pungkasnya. (RD)

0 Comments

Post a Comment