Kuasa Hukum Minta Polisi Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Dan Penipuan Buah Sawit

 



MINANGTIME.COM, Pekanbaru- Kuasa hukum Erwin Syahputra, Iskandar Halim SH MH meminta, Polsek Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau menindak lanjuti laporan kliennya atas dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit oleh sopir truk bernama Kasta Ginting. 


Pasalnya, sopir truk tersebut telah ditangkap dan ditahan di Polsek Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Untuk itu, Polsek Tapung Hilir dapat memeriksa tersangka yang telah ditahan di Polsek Tualang. 


Erwin syahputra telah melaporkan Kasta Ginting berdasarkan surat  laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VIII/2022/Polsek Tapung Hilir/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 20 Agustus 2022 tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tetang KUHP Pasal 372 atas nama terlapor Kasta Ginting. 


"Klien kami telah melaporkan tersangka di Polsek Tapung Hilir atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kami mohon pada Polsek Tapung Hilir melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Iskandar, Kamis (2/2/202). 


Kronologis kejadian, berawal klien kami Erwin Syahputra meminta bantu mengangkat buah sawit menggunakan mobil truk tronton untuk dijual di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Setelah sampai di Medan sopir tidak bisa dihubungi lagi. 


Setelah dilaporkan klien kami di Polsek Tapung Hilir. Kemudian klien kami dengan penyidik mengecek mobil truk ada di Medan, tapi buah sawit sudah tidak ada. Penyidik membawa mobil truk tersebut ke Polsek Tapung Hilir dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru, keberadaan Sopir tidak diketahui. 


Pemilik mobil tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkan sopir di Polsek Tualang. Telah dilakukan penangkan terhadap sopir dan ditahan di Polsek Tualang. 


Iskandar menyebutkan, klien saya atas penggelapan sawit yang dilakukan tersangka dirugikan ratusan juta rupiah,  tersangka saat ini ditahan kasus penggelapan mobil truk tronton yang di laporkan oleh pemilik mobil di Polsek Tualang. 


"Laporan klien kami di Polsek Tapung Hilir, mohon pada penyidik dan Kapolsek Tapung Hilir untuk dapat memeriksa tersangka yang ditahan di Polsek Tualang. Menindak lanjuti perkara tersebut sehingga tersangka bisa disidangkan di Pengadilan Kampar," pinta Iskandar. 



Iskandar menuturkan, tidak ada kerjasama dan turut serta klien kami dengan sopir tersebut. Karena sawi klien kami dijual oleh sopir tersebut. 

Kami mohon pada Kapolsek Tapung Hilir dan penyidik menindak lanjuti laporan klien kami. 


"Laporan klien kami di Polsek Tapung Hilir sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka. Ketika itu, penyidik kewalahan mencari keberadaan sopir dan saat ini sopir sudah ditahan di Polsek Tualang," tutup Iskandar. 


(Anhar Rosal)

0 Comments

Post a Comment