Siap Bangun Jalan Alternatif Asampulau- Malalo, Gubernur Sumbar Akan Survei Lokasi


SUMBAR, MINANGTIME.COM--Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, siap membangun jalan alternatif Malalo – Asam Pulau guna mengurangi kemacetan ruas jalan Padang – Bukittinggi, meningkatkan potensi pariwisata, sosial ekonomi, masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan Malalo menuju Asam Pulau.


Hal itu disampaikan ketika menerima kunjungan sejumlah tokoh masyarakat Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar dan Korong Asam Pulau, Nagari Anduriang, Kabupaten Padang Pariaman, di Ruang Rapat Istana Gubernuran, Jumat (14/1/2023).


Dalam pertemuan yang berlangsung santai penuh keakraban, Gubernur Buya Mahyeldi menyampaikan bahwa dirinya sangat antusias untuk pergi kesana dan menjajaki jalan tersebut, pasalnya kegiatan dirinya survey lokasi dan kemah bersama masyarakat di perbukitan Nagari Guguak Malalo sudah lama dijadwalkan namun tertunda karena kondisi cuaca yang tidak memadai.


Nagari Guguak Malalo dan Korong Asam Pulau memiliki potensi alam yang luar biasa, jika terbukanya akses jalan, bukan hanya berdampak pada peningkatan ekomoni masyarakat namun kerekatan hubungan silaturahim antara masyarakat juga terjaga dengan baik,” ungkap gubernur.



Pemerintah Provinsi Sumbar, katanya, siap memulai pembangunan jalan Nagari Guguak Malalo – Korong Asam Pulau, jika lahannya ada dan sudah disiapkan masyarakat.



Bahkan, sebagai bentuk keseriusannya, orang nomor satu di Sumbar ini akan melakukan survei dengan menggunakan motor trail guna melihat langsung track jalan bersama OPD di Lingkup Pemprov Sumbar.


Sementara itu, Wali Nagari, Guguak Malalo, Mulyadi, mengatakan bahwa respon masyarakat sangat antusias dengan dibukanya jalan tersebut, ia juga mengatakan masyarakat siap memberikan tanah dan ingin mendengar langkah apa yang selanjutnya dilakukan untuk mempercepat proses pembangunan jalan.


Ketua BPRN Nagari Guguak Malalo Masnaidi Mengatakan Rencana pembukaan kembali jalur Malalo - asam pulau merupakan upaya menghidupkan kembali jalur penghubung darek dan rantau. 


Jalur tersebut merupakan jalur utama yang digunakan sampai dibukanya jalan silaing(bukik tambun tulang) oleh Belanda. 


Dengan membuka kembali jalur ini berarti membuka kembali roda kehidupan Minangkabau dimana jalur ini banyak memiliki kelebihan dan keunggulan dibanding jalur alternatif yang lain ujar Masnaidi Ketua BPRN Kabupaten Tanah Datar itu.


Malalo dan asam pulau adalah masyarakat yang memiliki pertalian darah yang jelas sampai saat ini. Dengan dibukanya jalur ini tentunya akan memperkuat hubungan silaturahmi jelas Masnaidi.


Disamping itu Pemuda Malalo Roni Pasla. SH yang juga merupakan Pengacara muda mengatakan terkait akan di bukannya jalur Asampulau -Malalo yang akan melintasi kawasan hutan lindung, serata hutan suaka margasatwa.


Pada dasarnya kegiatan pembangunan jalan tidak diijinkan apabila melintasi kawasan konservasi. Hal tersebut di atur dalam UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya ujar Roni.


Akan tetapi Penyelenggaraan jalan di kawasan hutan bisa melalui dua macam prosedur perizinan kata Roni.


"Menurut juknis perizinan terkait penyelenggaraan jalan di kawasan hutan Pertama: Rencana kegiatan yang akan melalui hutan lindung, dan/atau hutan produksi, maka rencana kegiatan ini perlu proses izin pinjam pakai kawasan hutan.


Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, yaitu izin penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan hutan.


Objek pinjam pakai kawasan hutan yang dapat diberikan izin yaitu hanya kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Tujuan izin pinjam pakai adalah membatasi dan mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan strategis atau kepentingan umum terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi dan peruntukan kawasan hutan, serta menghindari terjadinya enclave di dalam kawasan hutan.


Kedua Rencana kegiatan yang melalui kawasan cagar alam, suaka alam, dan daerah hutan konservasi lainnya diperlukan proses kolaborasi. Kolaborasi dalam rangka pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah proses kerjasama yang dilakukan oleh para pihak yang bersepakat atas dasar prinsip saling menghormati, saling menghargai, saling percaya dan saling memberikan kemanfaatan.

Kolaborasi hanya dapat dilakukan apabila jalan sudah ada sebelum penetapan kawasan cagar alam, suaka alam, dan daerah hutan konservasi lainnya jelas Roni.


Kata Roni, menurut cerita dari orang tua dari Malalo dan Asampulau, pada zaman Belanda dahulu sudah ada jalan penghubung Antara Malalo - Asampulau meskipun hanya jalan setapak akan tetapi jalan tersebut Sudah biasa di lewati oleh masyarakat disana.


Di samping itu Roni yang juga sebagai Bidang hukum dan Advokasi AMPHIBI Sumbar juga mengatakan mengingat mitigasi Bencana terkait sering terjadi bencana di sitinjau, Silaing, dan malalak apabila cuaca ektrim maka perlu rasanya jalur Asampulau -Malalo direalisasikan. Di samping jalur Asampulau -Malalo untuk mempersingkat jarak tempuh juga dapet mengurai kemacetan Padang -Bukitnggi tutup Roni.
 

0 Comments

Post a Comment