Kuasa Hukum Warga Sukodadi Lamongan Laporkan Kinerja Kejari Lamongan ke Ombudsman dan Aswas Kejati

 


MINANGTIME.COM, Surabaya - Kuasa hukum warga Sukodadi yang melaporkan Kepala Desa Sukodadi ke Kejaksaan Negeri Lamongan tak kunjung mendapatkan informasi terkait proses pelaporan akhirnya mengadukan laporan tersebut ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur dan Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 


Ketua Korwil Jawa Timur Lembaga Bantuan Hukum (LEMBAKUM), Ali Mahfud SH mendatangi Ombudsman untuk melaporkan proses yang tak kunjung di proses di Kejaksaan Negeri Lamongan yang sebelumnya sudah berupaya menanyakan kelanjutan laporan warga Desa Sukodadi akan tetapi tidak pernah diberikan kejelasan. 


"Kami sudah melaporkan ke Ombudsman terkait lambatnya penanganan laporan kami yang ada di Kejari Lamongan. Alhamdulillah Ombudsman menerima baik dan selanjutnya akan berkordinasi dengan Kejati dan Aswas Kejati Jawa Timur," ujar Ali Mahfud saat ditemui di kantor Ombudsman Surabaya. 


Lebih lanjut, Ali Mahfud juga menambahkan bahwa jika dalam 10 hari pelaporan ke Kejati tidak ada perkembangan penanganan harus segera berkordinasi dengan Ombudsman. 


"Saya mendapatkan informasi dari Ombudsman, jika dalam 10 hari tidak ada perkembangan maka saya harus memberitahukan kepada Ombudsman untuk langkah-langkah selanjutnya," imbuhnya. 


Ali Mahfud juga menuturkan bahwa pada sebelumnya, ia juga mengirimkan surat ke Asisten Pengawas Kejati Jawa Timur soal lambatnya penanganan laporan warga Desa Sukodadi di Kejari Lamongan terkait pelaporan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa yang semenah-menah tanpa adanya musyawarah Desa mengalihkan BLT DD sebanyak 84 dari total 109 penerimaan bulan september 2022. 


"Semoga dengan kami mendatangi Kejati, Aswas Kejati, dan Ombudsman kami bisa mendapatkan keadilan. Karena ini murni membantu warga yang tertindas," pungkasnya. (Limbad)

0 Comments

Post a Comment