PUPR Padang: Penanganan Jalan Berlubang Perlu Koordinasi Provinsi dan Pusat


PADANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tri Hardiyanto mengatakan penangan jalan berlubang di Padang bukan hanya kewenangan PUPR.


Jalan berlubang yang menjadi tugas dan tanggung jawab PUPR Padang hanya jalan kota saja.


Sementara jalan nasional seperti jalan Bypass Padang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar.


“PUPR hanya memperbaiki jalan yang menjadi kewajiban, meskipun begitu setiap ada laporan jalan berlubang kita koordinasikan dengan pihak lain,” ujarnya, Selasa (22/11/2022).


Tri Hardiyanto menambahkan, jalan merupakan tanggung jawab dinas bina marga cipta karya dan tata ruang provinsi Sumatera Barat.


Jalan provinsi misalnya jalan Prof Dr Hamka dan sepanjang Jalan Samudra di Pantai Padang


Sementara jalanan ke perumahan merupakan tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Padang.


Untuk itu, penanganan jalan berlubang di Padang diperlukan koordinasi dengan pemprov sumbar dan pemerintah pusat. (**)

0 Comments

Post a Comment