LBH GP Ansor Sumbar Lapor Faizal Assegaf ke Polda Sumbar



MINANGTIME.COM, PADANG - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumatera Barat  melalui LBH GP Ansor Sumatera Barat melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Sumatera Barat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Selasa (08/11/2022).


Laporan dari buntut cuitan Faizal di akun Twitternya yang dianggap menghina Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya. LBH GP Ansor Sumbar melaporkan FA, alias Faizal Assegaf, untuk mempertanggungjawabkan pernyataan atas posting di media Sosial twitter yang mengandung SARA, yang dalam bahasa keren menyebarkan hoaks.


"LBH GP Ansor PW Sumbar tentu ingin terlapor FA musti diproses hukum. Bagi kami,persoalan  kami membuat laporan ke Polda Sumbar pada selasa  8 November Laporan kami diterima langsung oleh diskrimsus," ungkap Ferdiansyah sekretaris LBH GP Ansor Sumbar.


Ferdi juga menambahkan,awal laporan terkait dugaan pidana pencemaran nama Gus Yaqut dan Gus Yahya yang diduga dilakukan tempat di medsos pada posting 23 oktober 2022 sehingga terjadi kegaduhan sampai akhirnya para sahabat Ansor melakukan Upaya hukum. Perjalanan kasus informasi sudah ratusan LBH GP Ansor yang melaporkan FA ke Pihak Polisi.


Sedangkan Ketua LBH GP Ansor PW Sumbar Eko Kurniawan SH berharap Faizal Asegaf akan dapat hukum positif yang berlaku di Indonesia  di dalam UU No11 tentang  ITE.


"Faizal dilaporkan terkait dugaan tindak ujaran kebencian dan atau berita bohong, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Sebelumnya, Pimpinan Pusat GP Ansor juga menyatakan akan mengawal proses hukum terhadap Faizal hingga diganjar pidana sesuai aturan yang berlaku," pungkas Eko. (Fra/Zaki)

0 Comments

Post a Comment