Spanduk Kecaman Terhadap Mentri BUMN Di Pasang di Berbagai Perusahaan Milik BUMN di Kota Padang


PADANG - Dalam guyuran hujan sekelompok Pemuda yang tergabung di dalam Persaudaraan Masyarakat Sipil (PMS) Sumatera Barat memasang ratusan spanduk kecaman terhadap Mentri BUMN di berbagai perusahaan Milik BUMN Di Kota Padang (26/ 10/2022)

Aksi pemasangan spanduk kecaman tersebut adalah bentuk dari tindak lanjut mereka mengawal hasil konsensus yang di gelar Persaudaraan Masyarakat Sipil (PMS) Sumatera Barat yang di ikuti 45 pimpinan LSM, ORMAS Organisasi kepemudaan (OKP) serta elemen mahasiswa Se-Sumatera Barat yang digelar Pada 27 Agustus lalu di aula kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat


Perwakilan elemen mahasiswa tergabung di dalam Persaudaraan Masyarakat Sipil (PMS) Muhammad Fajri mengungkapkan

Konsesus tersebut dihasilkan atas bentuk keprihatinan atas situasi dan kondisi pelaksanaan anggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN yang menjalankan operasionalnya di Sumbar 


"Perusahaan BUMN yang beroperasional di daerah Sumatera Barat tidak dapat mengambil keputusan sendiri soal pelaksanaan CSR-nya, sehingga masyarakat daerah tidak dapat menikmati hasil dari perusahaan milik Negara tersebut" ungkap Fajri yang juga Kordinator BEM SI Sumbar Kerakyatan


"Persaudaraan Masyarakat Sipil (PMS) Sumbar juga telah mengirimkan surat kepada menteri BUMN Erick Thohir untuk berdialog dalam upaya mengawal hasil konsensus tersebut, namun hingga hari belum di gubris oleh menteri BUMN.


"Pemasangan spanduk ini bentuk kecaman yang kami lakukan terhadap Mentri BUMN dan tegas dari kami, jika konsesus dari persaudaraan masyarakat sipil Sumbar tidak terpenuhi, maka di kedepanya Kita akan melakukan aksi dan eskalasi yang lebih tinggi bahkan memblokade perusahaan BUMN yang di Sumbar akan kita lakukan," tegas Fajri


Berikut 5 Konsesus Persaudaraan Masyarakat Sipil Provinsi Sumatera Barat Untuk Menteri BUMN RI:


1. Memerintahkan BUMN yang menjalankan operasionalnya di Sumbar untuk membentuk Forum TJSL BUMN Provinsi Sumbar terdiri dari unsur badan usaha, Pemerintah Daerah, akademisi dan unsur masyarakat.


2. Memerintahkan BUMN di daerah untuk menyerahkan laporan keuangan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun berjalan kepada publik Sumbar melalui Pemerintah Daerah dan Forum TJSL BUMN Provinsi Sumbar.


3. Memerintahkan BUMN, untuk menyerahkan data tentang pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan tahun sebelumnya selambat-lambatnya tanggal 31 Januari kepada publik Provinsi Sumatera Barat. Melalui Pemerintah Daerah dan Forum TJSL BUMN Provinsi Sumbar.


4. Memerintahkan BUMN untuk menyerahkan keputusan/ketetapan tentang besar pelaksanaan anggaran TJSL tahun berjalan, selambat-lambatnya tanggal 31 Januari melalui pemerintah daerah dan Forum TJSL BUMN Sumbar.


5. Memberikan kewenangan kepada BUMN yang menjalankan operasionalnya di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat untuk memutuskan /menetapkan memberikan dukungan dan bantuan, serta pembinaan dan kegiatan yang dilakukan masyarakat Sumbar, sesuai dengan kondisi yang relevan di wilayah Sumbar, terkait pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan.


Diketahui sebelumnya Persaudaraan Masyarakat Sipil (PMS) Provinsi Sumbar telah melayangkan surat untuk bertemu dengan menteri BUMN Erick Thohir namun hingga saat ini belum di gubris



0 Comments

Post a Comment