Masyarakat: Jorong Lurah Nan Tigo Nagari Salayo Kabupaten Solok Berpotensi Menjadi Nagari

 


MINANGTIME.COM, KABUPATEN SOLOK - Semangat Masyarakat Jorong Lurah Nan Tigo untuk mekar dari Nagari Salayo nampaknya tak kunjung padam. Setelah lama tak terdengar, angin ingin lepas dari nagari induk di Jorong Lurah Nan Tigo kini berhembus lagi.


Adel Israweli, Ketua Pemuda, sekaligus tokoh pemekaran mengatakan jika Jorong Lurah Nan Tigo berpotensi dimekarkan menjadi Nagari baru.


"Sebagaimana mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satu syarat untuk pemekaran desa/nagari memiliki minimal 4 ribu jiwa atau 800 kepala keluarga. Sedangkan Jorong Lurah Nan Tigo memiliki penduduk lebih dari 5 ribu jiwa dan wilayah yang cukup luas,” kata Adel di kediamannya, Sabtu (10/09/2022).


Untuk saat ini, pihaknya dari panitia pemekaran Jorong Lurah Nan Tigo telah memasukkan surat ke BPN Nagari Salayo untuk menindaklanjuti surat edaran Sekretariat Daerah Nomor 140/312/DPMN-2022 perihal pelaksanaan pemekaran nagari di Kabupaten Solok, dan juga berdasarkan surat Camat Kubung nomor 100/350/c.KBg/2022 tentang pelaksanaan pemekaran nagari. 


"Namun, Sangat disayangkan seorang Wali Nagari yg seharusnya mendukung program Bupati ini. Tidak mensosialisasikan kepada Masyarakat surat edaran Bupati tersebut," tambahnya.


Lanjut, Ajizar Syam, Tokoh Masyarakat Jorong Lurah Nan Tigo menambahkan, Ini merupakan lanjutan perjuangan masyarakat dari tahun 2000 yang sudah menginginkan pemekaran demi pemerataan pembangunan di Jorong Lurah Nan Tigo yang kembali digerakkan oleh masyarakat untuk kesejahteraan bersama.


"Kami harap Wali Nagari Salayo yang tidak mensosialisasikan program dan surat edaran dari Bupati Solok ini mempermudah masyarakat dalam menginginkan pemekaran terhadap Jorong Lurah Nan Tigo," tutupnya. (Zaid/Zak)

0 Comments

Post a Comment