Ketua Umum Dr. Ilyas Indra Sampaikan Kepada Instansi Pemerintah dan Kepala Daerah Bahwa Legalitas KNPI yang Dipimpinnya adalah DPP KNPI

  


MINANGTIME.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Dr. Ilyas Indra menyampaikan kepada jajaran Instansi Pemerintah dan Kepala Daerah bahwa Legalitas Organisasi yang dipimpinnya adalah Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia.


Ilyas mengatakan legalitas organisasi yang dipimpinnya sejak Surat Keterangan Terdaftar dari Kementrian Dalam Negeri saat Kepengurusan DPP KNPI Periode 2011-2014 dengan Ketua Umum Taufan Eko Nugroho Rotorasiko, saat itu Undang Undang Ormas belum ada sehingga masih menggunakan SKT Kementrian Dalam Negeri, Lalu setelah terbit Undang Undang Ormas, Legalitas KNPI dikeluarkan masa Kepemimpinan Ketua Umum DPP KNPI H. Fahd El Fouz Arafiq, SE.MM Periode 2015 - 2018 Melalui Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Ham RI dengan Nama Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia atau disingkat DPP KNPI.


"Legalitas tersebut berlanjut masa Kepemimpinan Abdul Aziz Periode 2018-2021 dan Kepemimpinan saat ini Dr. Ilyas Indra Ketua Umum DPP KNPI Periode 2021-2024," katanya, Selasa (20/09/2022).


Dengan ini, Ilyas ingin menyampaikan kepada instansi pemerintah dan kepala daerah bahwa legalitas KNPI yang dipimpinnya adalah Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia.


"Hal ini diperkuat melalui Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementrian Hukum dan Ham Kepengurusan DPP KNPI yang dipimpin Dr. Ilyas Indra dan jajaranya menerbitkan Hak Paten Slogan Investor Of Change Pemuda Indonesia dalam bentuk kata dan Buku di yang terdaftar di HAKI," tegasnya.


Tak hanya itu, legalitas ini diperkuat oleh surat dari Dirjen Haki Kemenkumham yang menegaskan Dr. Ilyas Indra Ketua Umum DPP KNPI Kepada Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia, berdasarkan nomor EC00202254558 yang terbit 18 Agustus 2022.


"Tentu bila bukan organisasi yang memiliki legalitas tidak bisa menerima penerbitan haki atas nama organisasi. Untuk itu, kami meminta Kepada semua instansi pemerintah dan pemerintah daerah bahwa legalitas organisasi yang kami pimpin sah dan masih ada, juga terbit berbagai kebutuhan organisasi seperti NPWP dan lainnya, sehingga bisa bermitra dan berkolaborasi dengan KNPI Pusat yang kami pimpin dan KNPI daerah di seluruh Indonesia," jelasnya.



Ilyas menambahkan jika ada pihak yang melakukan tindakan mengklaim legalitas KNPI sepihak itu hal yang tidak benar, bahkan pada persoalan Somasi tentu juga salah tepat, karena logo yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Ham atas Nama Organisasi Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia.


"Dan itu sejalan dengan nama Perkumpulan KNPI yang kami pimpin, yakni Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia. Tentu kami sangat berterima kasih atas kepengurusan logo tersebut," pungkasnya. (Zaki)

0 Comments

Post a Comment