Penarikan Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr Fadel Muhammad oleh ketua DPD RI Inkonstitusional

 


Analisa Hukum oleh : Dr. Ilyas Indra, SH., MH. (Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia)


MINANGTIME.COM, OPINI - Menganalisa dan merujuk pada pernyataan desakan mundur dan/atau ditariknya Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad dari jabatannya selaku Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang datang dari Bapak Ir. H. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merupakan suatu tindakan yang secara nyata melawan hukum. Oleh karena itu, dapat disampaikan kajian hukum sebagai berikut :


1. Bahwa Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad adalah anggota DPD RI dari Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Provinsi Gorontalo yang terpilih dan telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai Anggota DPD RI periode 2019-2024. 


2. Bahwa kemudian Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad terpilih selaku Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI untuk periode 2019-2024. 


3. Bahwa sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara jelas menyebutkan dalam :

“Pasal 17 (1) Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena:

a. Meninggal dunia;

b. Mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan;

(2) Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: 

a. diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD; atau

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

(3) Dalam hal pimpinan MPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota dari fraksi atau kelompok anggota asal pimpinan MPR yang bersangkutan menggantikannya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak pimpinan berhenti dari jabatannya. 

(4) Pengganti pimpinan MPR sebagaimana ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR dan dilaporkan dalam sidang paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada anggota.


4. Bahwa kemudian dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 secara jelas juga menyebutkan dalam :

“Pasal 29 (1) Pimpinan MPRS berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri;

c. diberhentikan;

d. menjabat sebagai Pimpinan DPR atau Pimpinan DPD; atau

e. diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD.

(2)  Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana pada ayat (1) huruf c apabila:

a. diberhentikan sebagai Anggota DPR atau Anggota DPD; atau

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan.

(3) Dalam hal Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota dari Fraksi atau Kelompok DPD asal Pimpinan MPR yang bersangkutan menggantikannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pimpinan berhenti dari jabatannya. 

(4) Penggantian Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan MPRS dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada anggota.

(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan daftar riwayat hidup. 


5. Bahwa oleh karena tata cara pemberhentian Pimpinan MPR jelas dan terang telah diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo. Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019, sehingga desakan mundur dan/atau ditariknya Bapak Ir. Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI oleh Bapak Ir. H. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak memiliki dasar hukum.

  

6. Bahwa Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad selama menjabat selaku Wakil Ketua MPR unsur DPD memiliki catatan dan prestasi yang baik sehingga desakan mundur dan/atau ditariknya Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad dari jabatannya selaku Wakil Ketua MPR unsur DPD sangat mengada-ada tanpa dasar yang jelas, dikarenakan berdasarkan ketentuan yang ada pemberhentian dan/atau pengunduran diri dari jabatan pimpinan MPR harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


7. Bahwa oleh karena itu, tindakan mendesak mundur dan/atau ditariknya Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad dari jabatannya selaku Wakil Ketua MPR unsur DPD secara nyata merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Bahwa bila Prof.Dr. Ir. Fadel Muhammad melakukan proses hukum maka sesuai dengan perundang undangan Ketua MPR RI harus mengindahkan rekomendasi DPD RI mengenai penarikan Wakil Ketua MPR RI sampai berkekuatan hukum tetap.


Demikian rangkaian analisis hukum yang disampaikan Dr. Ilyas Indra, SH.MH kepada awak media, Selaku Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia yang juga Ketua Umum DPP KNPI dengan harapan semua pihak menghargai proses hukum melakukan keputusan sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang ada.

0 Comments

Post a Comment