Ketum PMM Soroti Maraknya Penampakan Agen Higgs Domino, Sebut Korban Bodohnya Pemerintah dan Pura-Pura Jutanya Penegak Hukum



MINANGTIME.COM, PADANG -- Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang (PMM) Fikri Haldi menyoroti penangkapan para pelaku judi online terkhusus penangkapan pengumpul dan penjual Chip Higgs Domino yang di lakukan Polda Sumbar dan jajaran dibawahnya.


"Tentu kita mendukung pihak kepolisian memberantas judi darat dan judi online terkhusus di wilayah Sumatera Barat. Pemberantasan judi ini harus kita dukung apalagi judi online, dan perlu adanya tindakan premisif atau suatu tindakan yang terus menerus," ujar Fikri kepada media di Padang, Jumat (26/08/2022).


Namun pada kesempatan tersebut, aktivis Sumbar yang kerap di sapa Kuya Fikri tersebut menanyakan serta dia mengkritik tindakan polisi di wilayah Sumbar yang menangkap penjual chip game Higgs Domino tersebut.


"Banyak masyarakat bertanya dan bingung, kenapa penjual chip domino ini ditangkap? Apakah hal tersebut di kategorikan sebagai tindakan yang bisa di pidana?," ucapnya.


Lanjut, Fikri mempertanyakan apakah game tersebut sudah dikategorikan sebagai judi dan penjual chip ini akan dijerat polisi dengan ini dengan pasal 303?.


"Lantas kalau aplikasi ini judi, kenapa belum diblokir hingga hari ini dan masih bebas didownload di Plastore, bahkan game ini salah satu game yang paling banyak didownload di Indonesia lalu kemana penegak hukum kemarin?," tanyanya.


Ia melanjutkan, jika penegak hukum menjerat penjual chip aplikasi Higgs domino ini dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, tentu ini tidak adil bagi mereka.


"Berbicara hukum seharusnya subjek hukumnya adalah pemain dan bandar, dan bandar di dalam hal ini tentu developer aplikasi ini lah bandarnya, karena merekalah yang menciptakan sistim dan memberikan kesempatan untuk masyarakat berjudi dan meraup banyak keuntungan disini, dan mereka kenapa tidak diburu, bahkan aplikasi ini masih bebas, belum di blokir dan belum ada pernyataan Kominfo bahwa aplikasi Higgs domino ini adalah game judi," ucapnya.


Ia merasa aneh, karena penjual ditangkapi sementara aplikasi ini tidak dilarang.


"Jika aplikasi ini adalah judi, seharusnya aplikasi ini di blokir dan dan pengembang serta pihak yang bekerjasama untuk Top up aplikasi ini ditindak dan ditangkap, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, dan tajam kebawah tumpul keatas," tegasnya.


Fikri menjelaskan kalau tidak tau dari mana awalnya terciptanya standar pasar harga koin chip domino ini sehingga bisa ditukar kan menjadi nilai rupiah. Karena maraknya penggunaan game ini, banyak masyarakat memanfaatkan ini sebagai peluang bisnis dengan mengumpulkan koin dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi, dan sekarang merekalah yang ditangkap tangkapi.


"Sejak awal tidak ada tindakan dari penegak hukum yang akhirnya pengumpul dan penjual chip ini tumbuh subur karena mereka anggap itu adalah perbuatan yang boleh, ya karena memang tidak tindakan dan larangan anggapan mereka," ujarnya.


Fikri menyebut mereka adalah korban kebodohan pemerintah yang tidak bisa menafsirkan itu permainan atau judi terbukti hingga hari ini dan mereka juga korban atas buta dan tulinya penegak hukum selama Ini.


"Jika Kapolda Sumbar memang berkomitmen, kami menantang bapak Kapolda berburu bandar judi online ini, tidak hanya berani menangkap yang kecil-kecil karena itu tidak akan berdampak apa-apa," pungkas dengan tegas. (Zaki)

0 Comments

Post a Comment