Kapolri Umumkan Daftar 25 Personel Polri Diduga Hambat Kasus Brigadir J

 


MINANGTIME.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah memeriksa Sebanyak 25 polisi yang diduga menghambat kasus dugaan pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 


“Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Kamis (4/8/2022).


Sigit mengungkapkan, dengan adanya sikap tegas tersebut, proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan bisa semakin terang benderang.


Selain itu, Sigit menjelaskan, 25 personel itu telah diperiksa. Dia juga tidak menutup kemungkinan terkait proses pidana terkait kasus tersebut.


“Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” imbuh dia.


Berikut ini 25 personel polisi yang diperiksa:


– 3 Personel Pati

– 5 Personel Kombes

– 3 Personel AKBP

– 2 Personel Kompol

– 7 Personel Pama

– 5 Personel Bintara dan Tamtama


Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi dugaan pembunuhan Brigadir J.


Sambo diperiksa sekitar tujuh jam hari ini. Ia memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Sambo datang mengenakan seragam dinas polisi.


Jenderal bintang dua itu tak banyak bicara. Sambo menyerahkan penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J kepada tim khusus Polri.


“Mari sama sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang. Itu saja yang bisa saya sampaikan selengkapnya silakan tanyakan kepada penyidik,” ungkapnya.


Sambo mengaku sudah empat kali diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J. Ia menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.


Dalam kesempatan ini, Sambo meminta maaf kepada Polri atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Sambo juga menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir J, yang juga ajudan dan sopir istrinya. Ia meminta keluarga Brigadir J kuat terkait kasus ini.


Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.


Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

0 Comments

Post a Comment