KAPK-SU Minta Copot Kasi Eksekusi kejatisu, Ini Alasannya



MINANGTIME.COM, MEDAN - Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aktifis Peduli Korupsi Sumatera Utara atau KAPK-Su mendatangi dan menggelar orasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (26/08/2022) sekitar pukul 11:00 WIB. 


Dalam orasinya mereka meneriakkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut memerintahkan Kasi Eksekusi segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi tunggakan dari saudara Alm Tamin Sukardi  berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019, terhadap perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi.


Koordinator aksi, Mail Siregar mengatakan merujuk pada press release Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Eduward, S.H., M.H., telah menerima kekurangan pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi alm. Tamin Sukardi sejumlah Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 Atas Nama Terdakwa Tamin Sukardi. "Sebelumnya pada 2019 telah dibayar sebesar hampir 13 Miliar, Nah sekarang berarti sisanya sebesar lebih kurang 85 Miliar Rupiah lagi," katanya.


"Publik menunggu tindakan tegas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena putusan MA telah jelas," jelasnya.


Hari ini, katanya, mereka menilai kasi eksekusi tidak berani untuk melaksanakan putusan MA tersebut untuk mengeksekusi sisa 85 Miliar rupiah, atau jangan jangan dan diduga kasi eksekusi "Mainmata".


 "Maka kami minta ka kajatisu copot segera kasi eksekusi," tegasnya.


Terakhir sebelum membubarkan barisan, ia menyerukan bahwa akan kembali minggu depan sampai ini terang benderang ke publik. (Ril/Zak)

0 Comments

Post a Comment