Badko HMI Sumbar Minta Kejaksaan Negeri Ungkap Kasus KONI Kota Padang Secara Kooperatif dan Transparansi

Rustam Budiman (Ketum HMI Badko Sumbar)


MINANGTIME.COM, PADANG - Ketua Umum HMI Badko Sumatera Barat, Rustam Budiman sebut Kejaksaan Negeri Padang tidak Kooperatif dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi KONI Kota Padang yang dialiri kepada klub PSP Kota Padang. 


"Berdasarkan kajian HMI Badko Sumatera Barat, kami menilai kejaksaan sama sekali tidak kooperatif, seakan bermain mata, seolah-olah mencoba melindungi salah seorang yang seharusnya juga di panggil untuk dimintai keterangan," ujar Budi sapaan akrabnya kepada Media, Kamis (11/08/2022).


Kata Budi, akhir-akhir ini kasus KONI Kota Padang ini semakin hari semakin memanas, dan sudah dilakukan beberapa kali persidangan di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. "Namun aneh, ada salah seorang yang sampai hari ini belum juga pernah dipanggil dan terpanggil namanya dalam kasus ini. Entah itu karena beliau hari ini menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Sumatera Barat sehingga belum ada keberanian Pihak kejaksaan Negeri Padang Untuk memanggil beliau untuk di mintai keterangan," ungkap Budi.


"Menurut hemat kami harusnya Buya Mahyeldi Ansharullah yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat juga terpanggil namanya untuk dimintai keterangan dalam kasus Korupsi KONI Kota Padang yang dialiri 500 juta untuk PSP tahun anggaran 2019, tidak mungkin tidak ada keterlibatan beliau, karena waktu dana itu dicairkan beliau yang berjabat sebagai Wali Kota Padang juga merangkap sebagai ketua PSP," tegas Budi. 


Kami, lanjut Budi, sampai hari ini juga mengikuti bagaimana perkembangan kasus Korupsi KONI kota Padang. Beberapa kali nama Buya Mahyeldi disebut-sebut dalam persidangan namun sampai hari ini belum ada pemanggilan dari pihak kejaksaan Negeri Padang, "inilah sebenarnya kenapa kami menyatakan Kejaksaan Negeri Padang tidak kooperatif dalam mengungkap kasus ini, Entah itu karena intervensi atau karena takut, yang jelas tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini, Siapapun Itu. Kalau salah tetap ditindaklanjuti, tetap di proses secara hukum, setinggi apapun pangkat dan jabatannya," ujar Budi dengan Tegas. 


"Kasus ini sudah jelas, semua orang juga sudah tahu, Agus Suardi selaku ketua KONI yang juga berjabat sebagai Bendahara PSP tidak mungkin melakukan suatu kebijakan di tubuh PSP tanpa ada arahan dan izin dari ketua PSP. Ketua PSP waktu itu adalah Buya Mahyeldi Ansharullah, kemudian tidak mungkin KONI kota Padang menganggarkan tanpa persetujuan Wali kota Padang saat itu Buya Mahyeldi," jelas Budi.


Anehnya, kata Budi, Ketua KONI yang menjabat sebagai bendahara PSP di jerat sebagai tersangka tindak pidana korupsi, serta beberapa orang lainnya juga dimintai keterangan. Sementara yang mengambil kebijakan tidak terpanggil sama sekali, ada apa dengan aparat penegak hukum. Hukum tidak boleh tebang pilih, Hukum harus tegas lurus. Harusnya Buya Mahyeldi Ansharullah selaku ketua PSP waktu itu yang juga menjabat sebagai Wali Kota Padang juga dipanggil dan dimintai keterangan. 


"Maka dari itu, kami dari HMI Badko Sumatera Barat akan mengkawal perjalanan kasus ini sampai selesai, Kita siap kerahkan HMI se Sumatra Barat untuk mengepung kejaksaan Negeri Padang jika tidak sanggup mengungkap kasus ini secara Transparansi dan kooperatif," tutup Budi. (ZK)

0 Comments

Post a Comment