Jaksa Agung Kejar Siapa Pun Terlibat Mafia Minyak Goreng, Termasuk Menteri

MINANGTIME.COM - JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji mengungkap kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai ke akarnya. Bahkan Burhanuddin mengatakan tak akan ragu menyasar pihak mana pun jika ada bukti kuat. 

"Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (19/4/2022). 

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrashari Wisnu Wardhana sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. 

"Kalau memang cukup bukti kami akan melakukan hal-hal yang sebelumnya harus kita lakukan," kata Burhanuddin.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan tersangka Dirjen Kemendag Indrashari Wisnu Wardhana karena diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan yang tidak berhak. 

Menurut Burhanuddin, tiga tersangka yakni Stanley MA, Master Parulian Tumanggor, dan Pierre Togar Sitanggang berusaha berkomunikasi dengan Indrashari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.

"Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO," kata Burhanuddin. 

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.


Sumber : Sindownews


0 Comments

Post a Comment