Kapolres Dharmasraya Sampaikan Kinerja Periode Februari - Maret 2022




MINANGTIME.COM, Dharmasraya - Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya sampaikan kinerjanya selama periode Bulan Februari sampai Maret 2022 dalam pengungkupan kasus di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan dalam  Press Conference di Halaman Kantor Kapolres Dharmasraya, Gunung Medan, Rabu (30/3/2022)

Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE,  Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto, SH, Kepala Loka BPOM Dharmasraya, Kodim 0310/SSD, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Pulau Punjung, LKAAM Dharmasraya, dan  KNPI Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K menerangkan pengungkapan berapa kasus-kasus ini yang menjadi atensi Bapak Kapolda Sumatra Barat diantaranya, Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal, Pencurian, Penipuan dan Narkoba.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti kita pada hari ini khususnya miras adalah terkait dengan operasi cipta kondisi yang kita lakukan 14 hari sebelum pelaksanaan bulan suci Ramadhan, yang kita mulai dari 18 Maret Kemarin, Tentunya dalam hal ini untuk mendukung kegiatan ibadah kita sehingga khusuk dan mudah-mudahan diterima oleh Allah SWT, " Terangnya

Ada beberapa kasus yang meresahkan masyarakat yang terungkap diantaranya,  1 kasus Curanmor, Curat 2 Kasus, Penipuan dan atau Penggelapan 1 Kasus, Penganiayaan 1 Kasus,  Percobaan Pencurian dengan Pemberatan 1 Kasus, Narkotika 5 Kasus, dan Miras 7 Kasus dan mengenai hukuman yang dilakukan terhadap pelaku tergantung perbuatannya.

Kapolres kemudian memaparkan lokasi pegungkapan kasus (TKP). Kasus Curanmor diungkap 1 TKP yaitu Parkiran RSUD Sungai Dareh Kecematan Pulau Punjung dengan tersangka Inisial YA (28) Th, yang merupakan warga Jorong Ranah Pasar Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar 

Sementara itu, untuk kasus Curat terdapat 2 TKP yaitu Mushola Kurnia Jorong Sitiung Kecematan Sitiung dan Saluran Irigasi Jorong Lubuk Bulang Kecamatan Koto Baru dengan tersangka Inisial YA,  (28) Th, yang merupakan warga Jorong Ranah Pasar Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar dan Inisial FZ, (27) Th, warga Jorong Lubuk Bulang Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau 
Punjung

Seterusnya, kasus miras terdapat 7 titik TKP yaitu, di Jorong Sungai Lomak Nagari Sialang Gaung Kecamatan Koto Baru, Jorong Simpang 14 Nagari Sialang Gaung Kecamatan Koto Baru, Jorong Trimulya Nagari Tabek Kecamatan Timpeh, Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Timpeh, Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Timpeh, Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Timpeh, Jorong Sungai Limau Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan
"Dengan tersangka yaitu pemilik/penjual miras yaitu Inisial RST, (48)Th, warga Jorong Sungai Lomak Nagari Koto Padang Kecamatan Koto, Inisial JLD, ( 56) Th, warga Jorong Pasar Nagari Sialang GaungvKecamatan Koto Baru, 
Inisial S, (48) Th, warga  Jorong Trimulya Nagari Tabek KecamatanTimpeh, Inisial S, (42)Th, Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Timpeh, Inisial B, (53) Th, Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Timpeh,
inisial R, (39) Th, Jorong Tabek Nagari Tabek KecamatanTimpeh,
dan Inisial RD, (45) Th, Jorong Sungai Limau Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam

Kasus Narkotika terdapat 5 TKP yaitu, Jorong Cangkir Batu  Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru, Jorong Kubang Panjang Nagari IV Koto Kecamatan Pulau Punjung,  
Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung, Jorong Koto Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru, dan Jorong Koto Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru.
"Dengan tersangka yaitu a. Inisial RL, (38) Th, Jorong Pasar Banda Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto 
Baru, 
Inisial A, 55 Th, Jorong Kubang Panjang Nagari  IV Koto Kecamatan Pulau Punjung,
Inisial DZ, 26 Th, Jorong Sungai Dareh Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau 
Punjung, Inisial SG, 23 Th, Jorong Koto Gadang Nagari Sungai 
Dareh Kecamatan Pulau Punjung,
Inisial DG, 31 Th, Jorong Palo Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru, JM, 35 Th, Jorong Koto Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru , inisial PA, 32 Th, Jorong Palo Nagari Koto Baru Kecamatan 
Koto Baru, dan inisial AC, 32 Th, Jorong Koto Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru.

Kasus Penipuan dan atau Penggelapan terdapat di 1 TKP yaitu, KM 3 Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung dengan tersangka yaitu Inisial R, 37 Th, Jorong Sungai Dareh Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung.

Kasus Penganiayaan terdapat 1 TKP yaitu, di Jorong Lubuk Bulang Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung dengan tersangka Inisial H, 31 Th, Jorong Sungai Dareh Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung 

Kasus Percobaan Pencurian dengan pemberatan terdapat 1 TKP yaitu di Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung dengan tersangka Inisial E, 29 Th, Jorong Sungai Dareh Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung

Dan megenai barang bukti khusus kasus miras barang buktinya kita musnahkan serta mengenai hukuman yang dilakukan terhadap pelaku tergantung perbuatannya", jelasnya

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, mengapreasiasi terhadap kinerja Kapolres Dharmasraya bersama jajaran  yang telah melakukan tugas serta keamanan dalam rangka mengamankan dan memusnahkan minuman keras hasil tangkapan dilakukan rangka mengatasi penyakit masyarakat apalagi akan memasuki Bulan Suci Ramadan 1443  H.

"Jadi kita dalam melaksanakan puasa nanti bebas dari pengaruh dari minuman Beralkohol, dan hendaknya bisa beribadah dengan khusuk sehingga Puasa diterima oleh Allah SWT", tutup Bupati Dharmasraya yang juga Ketua Apkasi ( SQ)

0 Comments

Post a Comment