Kakek 64 Tahun Ditangkap Usai Cabuli Pelajar 14 Tahun Di Sebuah Pondok Di Kota Padang

Ilustrasi


MINANGTIME - Seorang pria di Kota Padang ditangkap polisi karena tega mencabuli pelajar 14 tahun.

Pelaku berinisial BD, 64 tahun, seorang petani, merupakan warga Kecamatan Lubuk Kilangan, PadanKakek 64 Tahun Ditangkap Usai Cabuli Pelajar 14 Tahun Di Sebuah Pondok Di Kota Padangg.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku menjalankan aksinya pada Kamis (24/3/2022) sore dan berhasil dibekuk polisi pada malam harinya.

“Yang bersangkutan ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Dedy, Jumat (25/3/2022).

Dia menuturkan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh ibu korban. Awalnya, ibu korban diberi tahu oleh tetangga bahwa anaknya dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan.(**)

0 Comments

Post a Comment