Gugat Proses Pemilihan Anggota Bamus, Warga Batang Tabek Layangkan Surat ke Dinas PMD Dharmasraya




MINANGTIME.COM, Dharmasraya - Warga Jorong Batang Tabek Nagari Tebing Tinggi melayangkan Surat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Dharmasraya 
terkait mekanisme pelaksanaan Pemilihan Anggota Bamus tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasaraya Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Badan Permusyawaratan Nagari

Menurut, Alpidet, tokoh pemuda, mengatakan ke awak media di Tebing Tinggi, Selasa, (15/3)
"Kami dari warga Jorong Batang Tabek sudah membuat suarat kesepakatan bersama warga jorong Batang Tabek dan tokoh-tokoh masyarakat serta Niniak Mamak  
"surat kesepakatan bersama ini dibuat secara tertulis serta ditanda tangani warga Batang Tabek dan surat kesepakatan bersama ini kami layangkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat Pulau Punjung, Wali Nagari Tebing Tinggi dan Panitia Pemilihan Bamus Nagari Tebing Tinggi " katanya

Dikatakan, Menindaklanjuti Berita Acara Kesepakatan Bersama Tentang Penetapan Pembagian Wilayah Pemilihan Bamus Nagari Tebing Tinggi Nomor : 140/03/Pem-II – 2022 Tanggal 15 Februari 2022 Bertempat Di Kantor Wali Nagari Tebing Tinggi, Terkait Pembahasan Unsur Keterwakilan Wilayah Pemilihan Bamus Nagari Tebing Tinggi Sesuai Dengan Keputusan Itu Kami Masyarakat Batang Tabek Menyetujui, Tetapi Di Dalam Hal Ini Kami Menolak Secara Bersama Terkait Pernyataan dari PPA (Panitia Pelaksana Anggota Bamus) saudara NAWIRMAN pada rapat undangan Pemilihan Bamus Jorong Batang Tabek Nomor :140/     /BT/III/2022 Perihal : undangan Pemilihan BAMUS pada Tanggal 08 Maret 2022 bertempat di TK Sayang Bundo Jorong Batang Tabek jam 19.30 Wib, Menyatakan Ninik Mamak Aktif Tidak Sah Masuk Jadi calon BAMUS dari Unsur Cadiak Pandai. 
Ditambahkannya, Penolakan kami berdasarkan Peraturan Bupati Dharmasaraya Nomor 37 Tahun 2021 pasal 13 tentang Persyaratan calon anggota Bamus Nagari dari point (a)sampai point (p) tidak ada menerangkan dan mengatur terkait tentang Ninik Mamak Aktif  Tidak Sah Masuk Jadi calon BAMUS disini kami menolak apa yang di sapaikan ketua PPA ini jelas jelas Mengangkangi Peraturan Bupati Dharmasraya  No 37 Tahun 2021, maka kami Masyarakat Jorong Batang Tabek Menolak Dan Meminta Kepada Pemerintahan Nagari Untuk Menindaklajuti Gejolak Yang Terjadi Di Jorong Batang Tabek, kami Meminta Untuk Proses Demokrasi Pemilihan Bamus Ini Limpahkan Sepenuhnya Kepada Jorong Kami Batang Tabek Sesuai Dengan Proses Demokrasi Pemilihan Bamus Di Jorong Yang Lain Yang Telah Terpilih Unsur Keterwakilan Wlayah Pemilihan Bamus 4 Empat Jorong Lainya, Supaya Berjalannya Proses Demoktrasi Di Nagari Tebing Tinggi Secara Kondusif Dan Adil Serta Transparan.



Sementara itu, Nawirman, Ketua Panitia Pemilihan Anggota Bamus, saat dikonfirmasi via telpon mengatakan proses pemilihan ini diserahkan kepada kepala Jorong Batang paling lambat hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sesuai dengan mekanisme itu hasil kesepakatan dengan kepala jorong di Kantor.katanya

Disinggung tentang kandidat yang ikut, Nawirman menjelaskan musyawarah yang akan dilakukan oleh Jorong Batang Tabek tetap akan melaksanakan Pemilihan Anggota Bamus hanya dua orang kandidat yang boleh ikut dalam pemilihan tersebut
"Dari 4 orang Bakal Calon hanya dua orang lolos verifikasi, dan 2 orang tidak lolos dari verifikasi panitia untuk mengenai nama-namanya saya lupa soal dokumen dikantor"

Alhamdulilah  dari tujuh jorong di Nagari Tebing Tinggi sudah selesai melaksanakan proses pemilihan anggota Bamus dua jorong digabungkan pemilihannya dan tiga jorong memiliki wakil tersendiri, dan satu jorong belum selesai "Jorong Ranah Calau bergabung dengan jorong Ranah Lintas, Jorong Koto dengan Jorong Gantiang Simauang, jorong Sidomulyo, jorong Padang Sari dan Jorong Batang Tabek dalam proses untuk musyawarah" tutupnya (Tnl/Zk)

0 Comments

Post a Comment