MINANGTIME.COM -- Satuan Reskrim Polres Pesisir mengamankan 3 orang tersangka
judi song, diantaranya 1 orang perempuan di sebuah Pondok kedai Lesehan Kampung
Baru Kenagarian Koto Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, pada
hari Selasa ( 15/2/2022) pukul 23.30 Wib
Penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang tersebut diantaranya dua orang
laki-laki PY (49) domisili Kab. Tanggamus Provinsi Lampung dan D (39) domisili
Taratak Kec. Sutera Kab. Pessel serta seorang Ibu Rumah Tangga M (58) warga
Taratak Kec. Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH, M.H
membenarkan penangkapan tiga orang pelaku judi “Song” di kecamatan Sutera
tersebut.
Ketiga pelaku diamankan anggota Tim Opsnal Sat Reskrim
Polres Pessel sedang bermain Judi Song disebuah Kedai Pondok lesehan di Sutera
dimaksud, mereka bermain judi menggunakan uang tunai sebagai taruhan namun pada
saat akan dilakukan penangkapan satu orang pelaku yang ikut bermain judi dapat
melarikan diri.
“Beberapa barang bukti kita amankan dari ketiga pelaku, Uang
tunai sebanyak Rp 230.000 (Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), kertas remi
merk keris 838 warna hijau sebanyak 90 lembar, satu helai karpet warna hijau
dan bola lampu merk Eco King sebagai alat yang dipergunakan dalam permainan
judi dimaksud”.
“Perbuatan judi ini sudah meresahkan masyarakat Sutera
sebelumnya (informasi dilapangan) sekarang ”Ketiga pelaku beserta barang bukti
diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum
lebih lanjut, dan satu orang lagi yang identitasnya sudah dikantongi masih kami
kejar keberadaannya” Tegas Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, M.H. (**)
Editor : Fikri Haldi
0 Comments