MINANGTIME -- Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota
berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sehin 14/2.
Dalam operasi penangkapan tersebut berhasil diamankan satu
orang tersangka yang diketahui bernama ALX, 30 th, Melayu, Wiraswasta yang
merupakan warga Jembatan Jorong Bambu Nagari Saok Laweh Kec. Kubung Kab.Solok
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasatres
Narkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan tersangka ditangkap pada hari Senin
(14/2/2022) sekira pukul 19.50 Wib bertempat di Tepi jalan Sersan Basir Simpang
Gawan RT 001 RW 001 Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.
Penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat
bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di Simpang Gawan Tanah Garam. Berdasarkan
informasi tersebut Team opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang berada
diatas sebuah sebuah sepeda motor yang berhenti di tepi Jalan Sersan Basir Kel.
Tanah Garam Kota Solok dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat yang
diduga sebagai pelaku yang kemudian diketahui bernama sdr ALX.
Pada saat hendak diamankan tersangka berusaha membuang
sesuatu dengan tangan kirinya dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang
yang dibuang oleh tersangka yang berjarak lebih kurang 1 meter dari tersangka
diamankan adalah 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan
Tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan saat itu
tersangka mengakui bahwa paket tersebut adalah paket shabu yang dibuang oleh
terlapor saat hendak diamankan.
Tim opsnal juga mengamankan alat komunikasi terlapor berupa
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih yang ditemukan dari saku
celana depan sebelah kanan tersangka, 1 (satu) unit sepada motor Merk Honda
Beat warna biru hitam dengan plat nomor BA 2627 JA serta kunci kontak yang
digunakan terlapor saat itu.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota guna
dilakukan Pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, dan untuk tersangka akan
kita jerat dengan Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar
Kasatres Narkoba
0 Comments