Saat Di Tangkap Polisi, Tersangka Kelabui Petugas dengan cara Buang Barang Bukti Sabu Ke Jalan



MINANGTIME -- Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sehin 14/2.

Dalam operasi penangkapan tersebut berhasil diamankan satu orang tersangka yang diketahui bernama ALX, 30 th, Melayu, Wiraswasta yang merupakan warga Jembatan Jorong Bambu Nagari Saok Laweh Kec. Kubung Kab.Solok

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan tersangka ditangkap pada hari Senin (14/2/2022) sekira pukul 19.50 Wib bertempat di Tepi jalan Sersan Basir Simpang Gawan RT 001 RW 001 Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.

Penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di Simpang Gawan Tanah Garam. Berdasarkan informasi tersebut Team opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang berada diatas sebuah sebuah sepeda motor yang berhenti di tepi Jalan Sersan Basir Kel. Tanah Garam Kota Solok dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat yang diduga sebagai pelaku yang kemudian diketahui bernama sdr ALX.

Pada saat hendak diamankan tersangka berusaha membuang sesuatu dengan tangan kirinya dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang oleh tersangka yang berjarak lebih kurang 1 meter dari tersangka diamankan adalah 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan Tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan saat itu tersangka mengakui bahwa paket tersebut adalah paket shabu yang dibuang oleh terlapor saat hendak diamankan.

Tim opsnal juga mengamankan alat komunikasi terlapor berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih yang ditemukan dari saku celana depan sebelah kanan tersangka, 1 (satu) unit sepada motor Merk Honda Beat warna biru hitam dengan plat nomor BA 2627 JA serta kunci kontak yang digunakan terlapor saat itu.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota guna dilakukan Pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, dan untuk tersangka akan kita jerat dengan Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasatres Narkoba

 

0 Comments

Post a Comment