Polres Pessel Tangkap Oknum Ojek Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berkebutuhan Khusus



MINANGTIME.COM - Diduga keras melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang akhir – akhir ini videonya viral tersebar melalui WhatsApp meresahkan masyarakat Pessel.

Tersangka seorang oknum Ojek Inisial M (61) Laki-laki, Minang, Domisili Ken. Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, Tim menangkapnya Kamis 10 Februari 2022 pukul 11. 00 Wib, dirinya tak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel di lapangan saat melakukan aktifitas ojek di sebuah warung Kampung Bungo Pasang I Ken. Bungo Pasang Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH. M.H membenarkan diamankan ”M”, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, korban adalah anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di sebuah Sekolah Berkebutuhan Khusus di Painan, ianya seorang perempuan Inisial KRCR berumur 11 Tahun berdomisili di Ken. Bungo Pasang Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel

Kasat Reskrim mengatakan, keterangan yang baru dapat kita gali, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara mengantar korban pulang dari sekolah namun korban tidak mau dan pelaku tetap memaksa untuk mengantarkannya pulang kerumah, diperjalanan pulang korban dibawa ke sebuah TKP sebuah Pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan seperti video tertangkap tangan yang kami dapatkan sebelumnya.

“Sedangkan kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Rabu 09 Februari 2022 sekira pukul 13. 00 Wib bertempat di sebuah Pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan Kabupaten Pesisir Selatan,” seperti yang dilaporkan orang tua korban di Mapolres.

Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sekarang Unit PPA masih mendalami kasus tersebut sebagaimana keterangan yang baru kami dapat, pelaku melakukan hal yang serupa sudah 5 kali, 4 kali di sebuah Pondok Pelabuhan Panasahan Painan akan tetapi akan lebih di dalami lagi oleh Unit PPA nantinya.

Dan saya mengucapkan Terima Kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel yang setelah diperintahkan langsung turun kelapangan melakukan rangkaian penyelidikan kasus ini dengan cepat dan tepat.

Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti 1 Unit Sepeda motor jenis Supra Fit Warna merah putih yang dipergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut.

Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 76E UU No. 35 Th. 2024 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda.

Istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Menurut Kasat, dalam pengertian itu berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan atau kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan tenaga pendidik agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita, sewaktu antar jemput sekolah, lebih baik jemput sendiri bentuk kasih sayang kita kepada anak dan kalau di walikan pastikan orang tersebut yang bisa kita percayai namun pengawasan jangan lupa.

Apalagi anak yang masih dibawah umur dan apalagi yang berkebutuhan khusus, mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak – anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya, tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.

 

0 Comments

Post a Comment