MINANGTIME.COM - Diduga keras melakukan tindak
pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang akhir
– akhir ini videonya viral tersebar melalui WhatsApp meresahkan masyarakat
Pessel.
Tersangka seorang oknum Ojek Inisial M (61)
Laki-laki, Minang, Domisili Ken. Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri
Martin dengan anggotanya, Tim menangkapnya Kamis 10 Februari 2022 pukul 11. 00
Wib, dirinya tak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim
Polres Pessel di lapangan saat melakukan aktifitas ojek di sebuah warung
Kampung Bungo Pasang I Ken. Bungo Pasang Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K. M.H
melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH. M.H membenarkan diamankan ”M”,
berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan
atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, korban adalah anak
berkebutuhan khusus yang bersekolah di sebuah Sekolah Berkebutuhan Khusus di
Painan, ianya seorang perempuan Inisial KRCR berumur 11 Tahun berdomisili di
Ken. Bungo Pasang Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel
Kasat Reskrim mengatakan, keterangan yang baru dapat
kita gali, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara mengantar korban
pulang dari sekolah namun korban tidak mau dan pelaku tetap memaksa untuk
mengantarkannya pulang kerumah, diperjalanan pulang korban dibawa ke sebuah TKP
sebuah Pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan seperti video tertangkap
tangan yang kami dapatkan sebelumnya.
“Sedangkan kejadian pencabulan tersebut terjadi pada
hari Rabu 09 Februari 2022 sekira pukul 13. 00 Wib bertempat di sebuah Pondok
kosong di puncak bukit PDAM Painan Kabupaten Pesisir Selatan,” seperti yang
dilaporkan orang tua korban di Mapolres.
Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sekarang Unit PPA masih mendalami kasus
tersebut sebagaimana keterangan yang baru kami dapat, pelaku melakukan hal yang
serupa sudah 5 kali, 4 kali di sebuah Pondok Pelabuhan Panasahan Painan akan
tetapi akan lebih di dalami lagi oleh Unit PPA nantinya.
Dan saya mengucapkan Terima Kasih kepada Tim Opsnal
Macan Kumbang Polres Pessel yang setelah diperintahkan langsung turun
kelapangan melakukan rangkaian penyelidikan kasus ini dengan cepat dan tepat.
Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang
bukti 1 Unit Sepeda motor jenis Supra Fit Warna merah putih yang dipergunakan
tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut.
Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku
sebagaimana Pasal 76E UU No. 35 Th. 2024 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002
Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua
atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda.
Istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan
yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya
dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba
anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Menurut Kasat, dalam
pengertian itu berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar
kesopanan atau kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya
orang tua dan tenaga pendidik agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan
kepada anak-anak kita, sewaktu antar jemput sekolah, lebih baik jemput sendiri
bentuk kasih sayang kita kepada anak dan kalau di walikan pastikan orang
tersebut yang bisa kita percayai namun pengawasan jangan lupa.
Apalagi anak yang masih dibawah umur dan apalagi
yang berkebutuhan khusus, mereka belum matang secara emosional dan belum bisa
berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak – anak yang
dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka
nantinya, tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.
0 Comments