Perpanjangan Penahanan Tersangka Kasus Tol Padang-Pekan Baru Menimbulkan Tanda Tanya Besar



MINANGTIME.COM,SUMATERA BARAT--- Polemik pembebasan lahan tol di kabupaten Padang Pariaman menimbulkan tanda tanya besar. sebagian dari penasehat hukum dari tersangka ganti rugi lahan tol tersebut mempertanyakan terkait Proses hukum dari penetapan tersangka hingga perpanjangan masa tahanan oleh Kejaksaan tinggi Sumatera Barat Selasa (15/02) di Kota Padang.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Gita Aulia Putri. SH salah satu kuasa hukum tersangka kepada Media ini mengatakan Proses hukum perkara kasus Tol padang- pekanbaru ini sejak awal sudah ada dugaan kejanggalan, Mulai dari penyidikan yang tidak sah karena tidak adanya dilakukan penyelidikan, Karena kalau perkara ini dilakukan penyelidikan terlebih dahulu dalam hal ini pihak kepolisian selaku penyelidik, maka dapat dipastikan perkara ini tidak akan dilakukan penyidikan apalagi penahanan.

Merujuk Peraturan Pemerintah No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Intuk Kepentingan Umum menyatakan bahwa apabila ada penyimpangan dalam ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan umum dalam hal ini jalan tol Padang - Pekanbaru, Maka harus dilakukan upaya administrasi, Bukan penyidikan seperti sekarang ini kata Gita.

Lebih lanjut Gita mengatakan kita Sudah menyurati Kejaksaan tinggi Sumbar terkait hal ini dan kejanggalan dari proses penyelidikan sampai penyidikan termasuk di dalamnya kompetensi pengadilan yang berwenang dan tembusannya diantaranya kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, DPR RI Komisi 3 terkait kejanggalan-kejanggalan kasus ini, Tapi belum ada respon sampai detik ini.

Jika dikaji-kaji dan dipertimbangkan lagi kasus ini sebetulnya bukan kasus tindak pidana korupsi, kenapa? Karena ada sengketa kepemilikan tanah dalam hal ini, kalau memang ini tanah IKK atau Taman KEHATI untuk kawasan Tol adalah milik Pemerintah Daerah Padang Pariaman maka mana buktinya? Tanya Gita.

"Proses ganti rugi pun sudah sesuai prosedur, disaksikan dan diverifikasi oleh pihak yang ditunjuk sesuai instansinya, Jaksa pun hadir disana menyaksikannya, Bupati, pihak Pemerintah Padang Pariaman, proses verifikasi juga dilakikan oleh kakanwil BPN Sumbar selaku ketua panitia pengadaan tanah sebagaimana tertuang dalam daftar nominatif penerima ganti rugi tanah, dan selama masa pengumuman daftar nominatif tersebut pihak Pemkab Padang Pariaman tidak ada mengajukan keberatan dan malahan mendorong agar pembayaran ganti rugi tanah tersebut secepatnya dibayarkan kepada masyarakat yang nama-namanya ada dalam daftar nominatif tersebut, pertanyaannya adalah apabila salah dalam penunjukan penerimaan ganti rugi kenapa baru sekarang permasalahkan? harusnya dari dulu jika memang ada masalah" Ujar Gita.


Terkait perkara ini ada asas hukumnya ultimum remedium, Dimana pemidanaan adalah obat terakhir sebelum upaya-upaya hukum lainnya dilakukan, Sedangkan dalam perkara ini ada indikasi permasalahan hukum tata negara dan hukum perdata. Untuk kita ketahui bersama bahwasanya terkait ganti rugi ini dulu pihak Ninik Mamak dan Wali Nagari sudah sering menyurati bupati terkait penyelesaiannya akan tapi tak kunjung ada respon dan solusi, Hingga akhirnya ada ganti rugi dan pelepasan hak secara adat karena ini pusako tinggi. Proses inipun didampingi pihak-pihak terkait, jadi bukan tanpa proses hukum jelas Gita.

Sekalipun permohonan Praperadilan atas nama Klien Kami ditolak oleh Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Padang, Namun sebagai Tersangka, Klien Kami tetap mempunyai hak mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Kepala Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, karena terlepas dari unsur lain dari pasal yang disangkakan kepada Klien Kami, ternyata kerugian keuangan Negara yang menjadi unsur utama dari pasal-pasal yang disangkakan kepada Klien Kami tidak ada samasekali Paparnya.

Lebih lanjut Gita menjelaskan Akibat bukti kerugian keuangan negara itu tidak ada sampai sekarang maka kami menuntut untuk klien kami yang dijadikan tersangka untuk di SP3 dengan alasan-alasan yang sudah kami sampaikan, kerugian keuangan negara tidak ada, bukti kepemilikan Pemerintah Daerah tidak ada, Proses penyelidikan yang tidak ada dan perkara langsung dilakukan penyidikan, Sehingga prematur dalam penetapan tersangka dan penyidikan serta penahanan tidak sah demi hukum, Oleh karenanya patutlah kasus ini di SP3.

Diketahui Gita Aulia Putri. SH salah satu Tim penasehat hukum dari SA,.SY dan RF ketiganya dititipkan di Rutan Kelas II B Padang sejak 1 Desember 2021, kemudian mengalami perpanjangan sejak 30 Januari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022.

Disamping itu, Pengacara tersangka, Poniman Agusta mengatakan, ia juga meminta kepada Kejati Sumbar, agar kliennya dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Padang.

Poniman menyebut, dasar hukum pengajuan keberatan diatur dalam Pasal 123 Ayat 1 KUHAP.

Secara formil pun sampai saat ini pihak keluarga para tersangka belum mendapatkan surat tembusan penetapan penahanan lanjutan tersebut dari penyidik", katanya

Penyidik Kejati Sumbar menyampaikan, permintaan agar Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang mengeluarkan penetapan penahanan lanjutan hanya berdasarkan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.

"Kami mempertanyakan apa maksud dari pemeriksaan yang belum selesai itu," ujarnya.

Poniman juga mempertanyakan alasan kliennya dilakukan perpanjangan masa tahanan.

Menurutnya, Kejati Sumbar telah mengantongi bukti yang cukup dalam kasus ini karena sudah melewati proses penyelidikan sampai dengan penahanan.

Di ketahui Poniman Agusta penasehat hukum dari NZ, AH, dan SB, ketiganya dititipkan di Rutan Kelas IIB Padang sejak 1 Desember 2021, kemudian mengalami perpanjangan sejak 30 Januari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022.

Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) Fifin Suhendra pada saat konfersi Persnya Selasa (15/02) mengatakan perpanjangan masa tahanan para tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang - Pekanbaru, sudah sesuai prosedur.

Alasan kita memperpanjang masa tahanan ini karena kita masih membutuhkan beberapa keterangan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," ungkap Fifin.

Ia mengatakan, perpanjangan masa tahanan itu dilakukan kepada 13 orang tersangka dalam kasus ini.

Lebih lanjut Fifin mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang - Pekanbaru ini sekitar 1,7 Milyar tutupnya.










0 Comments

Post a Comment