Perpanjangan Jabatan Presiden RI, Pejabat Lain Merusak Demokrasi



Oleh : Yohanes Wempi  (Labai Korok Piaman)


Isu perpanjangan masa jabatan Presiden RI, Wakil Presiden RI, serta diikuti dengan perpanjangan masa jabatan pejabat lain (MPR RI, DPR RI, DPD RI, Kepala Daerah) merusak rasa tatanan demokrasi Indonesia.

Bergulirnya isu perpanjangan masa jabatan disampaikan seragam oleh Ketua-ketua Partai pendukung Jokowi-Amin seperti yang terhanyir diwacanakan Muhaimin Iskandar, Zulkifli Hasan dan beberapa tokoh partai lainya. 

Ngeri memang, jika partai yang berkuasa ini kompak secara politik, tinggal satu langkah lagi yaitu melakukan amandemen UUD 1945, merubah UU turunan. Serta melakukan perubahan pasal menyatakan jabatan Presiden RI, Wakil Presiden RI, DPR RI boleh tiga priode dan diperpanjang.

Agar perpanjangan ini biar enak sama enak, agar politisi daerah senang juga, kebijakan politik akan diikut dengan mempanjang masa pejabat publik hasil Pemilu dan Pilkada 2019/2020 kemarin, seperti Kepala Daerah, dan lain ikut juga diperpanjang masa jabatannya.

Pertanyaannya jika ini terjadi dilakukan oleh partai berkuasa, oleh kekuasaan bisakah terjadi perpanjang tersebut?. Dalam sistim demokrasi semua bisa saja terjadi, terpenting kesepakatan berada ditangan mayoritas politisi memegang kekuasaan untuk merubah aturan yang ada.

Melihat dari kondisi parlemen Indonesia yang berjalan dipriode terkahir ini sangat mungkin amandemen UUD 1945 itu bisa terjadi. Lihat pengalaman penetapan UU yang ada diparlemen sebelum ini. Kesemuanya bisa dikebut semalam, bisa dikebut pengesahanya dengan waktu singkat untuk menyepakati Undang-undang itu.

Jadi memperpanjang jabatan Presiden RI dan Wakil Presiden RI melalui amandemen UUD 1945 sangat muda jika semua kompak. Langkah seujung kuku menurut Penulis. Barang sederhana dilakukan dalam demokrasi di Indonesia ini untuk merubahnya.

Begitu mudahnya kebijakan memperpanjang masa jabatan tersebut nanti andaikan terealisasi. Namun langkah politik itu menciderai rasa keadilan rakyat Indonesia. Jika dipaksa amandemen UUD 1945 tersebut ini sudah merusak nilai konstitusi berbangsa dan bernegara.

Menurut Penulis nanti rakyat akan bergerak, turun kejalan menolak amandemen UUD 1945 tersebut dan kegaduhan demokrasi, politik akan terjadi, masyarakat akan lakukan revolusi dan memintak keadilan berbangsa jangan dikianati.

Penulis berharap wacana perpanjangan masa jabatan sebelumnya itu dibatalkan. Walaupun satu persatu partai politik (Parpol) pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mulai menyuarakan agar Pemilu 2024 untuk diundur. Setelah sebelumnya PKB, kini usulan itu digaungkan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. 

Perpanjangan dan penggunduran pemilu 2024 jangan sampai terjadi, ini satu opini merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun paska reformasi. Jangan kianati nilai-nilai reformasi dengan perpanjangan masa jabatan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, serta pejabat negara lainnya tersebut[*].

0 Comments

Post a Comment