Kisruh Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Gunung Medan Belum Berakhir



MINANGTIME.COM, Dharmasraya - Anggota Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Gunung Medan dihebohkan oleh oknum Niniak Mamak yang meminta tanda tangan anggota rumah ke rumah. 

Roni Heriadi, Anggota Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan, kepada awak media ini, Selasa (15/2/2022), menuturkan, "Persoalan koperasi sawit di Gunung Medan belum selesai pasca Rapat Anggota tanggal 26 Maret 2021. Yang mana pengurus tidak menjalankan hasil keputusan Rapat Anggota, dan berlanjut dengan pelaporan pengurus oleh anggota koperasi ke Polres Dharmasraya. Laporan terkait indikasi penggelapan pada tanggal 14 April 2021."

Roni melanjutkan, meminta tanda tangan rumah ke rumah menambah masalah baru, "Sekarang manambah masalah lagi apa yang dilakukan oleh oknum Niniak Mamak yang meminta tanda tangan anggota rumah ke rumah sebagai lampiran berita acara." Jelasnya.

Roni menambahkan, "Perbuatan seperti ini tidak baik, apalagi dilakukan oleh pemimpin, tambah runyam".

Selanjutnya, sebagai anggota koperasi, Roni mempertanyakan poin-poin hingga keabsahaan dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa yang diadakan di Rumah Gadang Tigo Nini Datuak Sinaro pada 4 Januari 2022, RAT Tahun Buku 2019 s/d 2021. Poin dalam berita acara RAT tertulis:

pertama, laporan pertangungjawaban pengurus Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan tahun buku 2019 s/d 2021 telah diterima sebagai sebuah laporan oleh peserta rapat;

kedua, Permasalahan anggota dan peserta rapat internal koperasi akan diselesaikan secara musyawarah, dan tidak dibenarkan ada laporan dikemudian hari kepada pihak manapun; 

Ketiga, meminta kepada PT Andalas Wahana Berjaya (AWB) untuk melaksanakan transaksi keuangan kepada Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan sebagaimana mestinya;

Keempat: Pengurus, Badan Pengawas, dan Dewan Pembina Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan, masih dilanjutkan oleh pengurus periode 2019 s/d 2022 yaitu: sebagai ketua Alzar Syaputra, Wakil Ketua I Mudasrianto, Wakil Ketua II Oskar Hari Pahlawan, Sekretaris I Indra, Sekretaris II Muluk Sayuti, Bendahara Antoni dan  Badan Pengawas Ketua Hasan Basri, Anggota Buyung Muhammad, dan Muhardi serta Dewan Pembina Ketua Iskandar Dt. Mandaro, anggota Nasrul Dt. Sinaro, Husin Dt. Lipati dan Jasriman Dt. Paduko Majo Indo, dan Zainal Abidin Dt. Paduko Simarajo ;

Kelima; Menetapkan perubahan anggaran dasar koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan dan untuk mendapatkan pengesahan dari Dinas Koperindag dan UMKM Pemerintah Kabupaten Dharmasraya; 

Keenam, Daftar hadir Rapa Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan, terlampir ; 

Ketujuh, memberikan kewenangan kepada Alzar Syaputra Dt. Basa (Ketua Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan) untuk menghadap notaris serta membuat akta perubahan anggaran dasar Koperasi Sawit Dt. Nan Sambilan ;

Kedelapan, Menetapkan peraturan khusus Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan tentang anggota koperasi dan pembagian sisa hasil usaha (SHU) 

"Hal seperti ini yang saya khawatirkan terjadi.  Ini merupakan perbuatan indikasi rekayasa serta pembodohan berefek kepada  krisis kepercayaan terhadap tindakan dari oknum pemimpin kita. Saya sebagai anggota akan menuntut hal perbuatan yang dilakukan oknum seperti ini. Apa lagi mencatat kehadiran anggota 43 orang tersebut dan point rapat pun tidak bisa direkayasa begitu saja." 

Menurut penuturan Roni sebagai anggota koperasi, dia tidak pernah menerima undangan rapat. Hal ini telah dia konfirmasi juga kepada anggota yang lain. Anggota lain tidak mengetahui bahwa koperasi telah menyelenggarakan RAT, sehingga hasil RAT tersebut adalah rekayasa. 

Roni berharap, "Ke depan, mari kita musyawarahkan dulu sesuai dengan mekanisme berkoperasi, bukan malah melakukan tindakan seperti itu. Sebagai anggota, saya akan menuntut perbuatan oknum tersebut sebab Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di Koperasi. Ini adalah asetnya masyarakat Gunung Medan, khususnya anak cucu kemanakan Datuak Nan Sambilan." Tutup Roni.

Buyung Muhammad, Badan Pengawas Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Gunung Medan saat dihubungi Scientia, Selasa (15/2/2022), menjelaskan "Saya tidak hadir dalam Rapat tersebut bagaimana saya tahu telah diadakan rapat dan undangan pun tidak ada. Setiap undangan yang datang teruntuk saya selalu diarsipkan."

Proses meminta tanda tangan anggota dari rumah ke rumah ini terungkap setelah salah seorang anggota koperasi, Nurjana, didatangi oleh seorang oknum ninik mamak. Dia mengatakan, "Ada salah seorang oknum Niniak Mamak yang datang ke rumah untuk meminta tanda tangan saya," ujarnya. 

Senada dengan itu, Bustanol anggota koperasi Datuak Nan  Sambilan mengajak anggota Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan beserta anak cucu kemenakan Datuak Nan Sambilan Nagari Gunung Medan  untuk segera berbenah serta menyelamatkan aset yang kita ini. Jangan kita biarkan oknum-oknum melakukan tindakan indikasi rekayasa lagi untuk mengeruk keuntungan pribadi saja sehingga kemudian hari menambah persoalan baru yang dirugikan tentu kita juga (umumnya masyarakat Gunung Medan dan khususnya anak cucu kemenakan Datuak Nan Sambilan)

Ditutupnya, untuk instansi terkait  yang membidangi perkoperasian dan UMKM diminta segera mengawasi persoalan-persoalan yang terjadi di koperasi dan lakukanlah pembinaan. (Tanol/Zaki)

0 Comments

Post a Comment